
Harnas.id, PALEMBANG – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan mengungkap capaian penegakan hukum terhadap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) ilegal sepanjang Januari hingga Juli 2026. Dalam konferensi pers yang digelar di UPPKB Kertapati atau Terminal Timbangan Kramasan, Palembang, Senin (27/7/2026), jajaran Polda Sumsel memaparkan hasil operasi yang berhasil menyita lebih dari 1,26 juta liter minyak bumi ilegal.
Pengungkapan tersebut menjadi salah satu operasi terbesar yang dilakukan aparat kepolisian di sektor migas sepanjang tahun ini. Selain menindak pelaku, Polda Sumsel juga menyoroti pentingnya menghadirkan solusi bagi masyarakat yang selama ini bergantung pada aktivitas sumur rakyat agar dapat beroperasi sesuai ketentuan hukum.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah serta pemangku kepentingan sektor energi. Hadir dalam kegiatan itu perwakilan Kodam II/Sriwijaya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Pengadilan Tinggi, SKK Migas, hingga PT Pertamina.
Kapolda Sumatera Selatan menegaskan bahwa langkah pemberantasan BBM ilegal merupakan bagian dari upaya mendukung program Ketahanan Energi Nasional. Menurutnya, pendekatan yang dilakukan tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga membuka jalur legal bagi masyarakat yang mengelola sumur minyak rakyat.
“Ini menjadi solusi nyata bahwa yang tadinya ilegal kini bisa menjadi legal. Sesuai Permen 14 Tahun 2025, sumur rakyat dan sumur tua saat ini sudah diizinkan untuk dikelola oleh masyarakat melalui wadah Koperasi, BUMD, maupun UMKM. Syarat utamanya hanya satu, sumur tersebut harus diverifikasi oleh SKK Migas dan hasilnya disalurkan resmi ke Pertamina,” jelas Kapolda.
Ia menilai regulasi tersebut menjadi peluang bagi masyarakat untuk beralih ke aktivitas yang memiliki kepastian hukum. Dengan mekanisme yang telah diatur pemerintah, hasil produksi dari sumur rakyat dapat masuk ke rantai distribusi resmi dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas.
Meski demikian, Kapolda mengingatkan bahwa aparat akan tetap mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang memilih menjalankan aktivitas migas ilegal. Penegakan hukum disebut akan berjalan beriringan dengan penyediaan solusi legal yang telah dibuka pemerintah.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumsel membeberkan rincian hasil penindakan yang dilakukan bersama jajaran Polres di seluruh wilayah Sumatera Selatan.
Menurutnya, sepanjang tujuh bulan pertama tahun 2026, penyidik telah menangani puluhan perkara yang berkaitan dengan penyalahgunaan BBM dan minyak bumi ilegal.
“Secara keseluruhan, kami telah menangani 96 Laporan Polisi (LP). Dari total tersebut, kami berhasil mengamankan 129 orang tersangka. Adapun total barang bukti bahan bakar minyak ilegal yang berhasil disita mencapai angka 1.261.864 liter,” ungkap Dirreskrimsus.
Dari total 96 perkara yang ditangani, sebanyak 26 kasus telah dinyatakan lengkap atau P21. Kemudian 24 perkara telah memasuki Tahap II, sementara sisanya masih dalam proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Selain menyita minyak bumi ilegal, penyidik juga mengamankan berbagai sarana yang digunakan dalam aktivitas kejahatan tersebut. Puluhan kendaraan angkut menjadi bagian dari barang bukti yang diperlihatkan kepada publik dalam konferensi pers tersebut.
“Barang bukti kendaraan yang kami hadirkan di hadapan rekan-rekan media hari ini berjumlah 50 unit. Rinciannya terdiri dari 9 unit kendaraan roda empat (R4), 25 unit roda enam (R6), dan 16 unit truk tronton roda sepuluh (R10),” tambahnya.
Polda Sumsel juga memberikan perhatian khusus terhadap praktik illegal refinery atau penyulingan minyak ilegal yang dinilai tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.
Dirreskrimsus menjelaskan, selama periode Januari hingga Juli 2026, pihaknya menangani 11 kasus penyulingan ilegal dengan total 13 tersangka. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sekitar 125.320 liter minyak sebagai barang bukti.
Beberapa operasi penertiban yang dilakukan di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin bahkan diwarnai tindakan pelaku yang berupaya menghilangkan jejak aktivitas mereka. Dalam sejumlah penggerebekan, ditemukan empat kendaraan yang hangus terbakar di area penyulingan ilegal.
Besarnya jumlah barang bukti yang berhasil diamankan menunjukkan bahwa praktik perdagangan dan distribusi minyak ilegal masih menjadi tantangan serius di wilayah Sumatera Selatan. Karena itu, aparat menilai sinergi antara penegakan hukum, pengawasan sektor energi, dan penyediaan jalur usaha legal menjadi langkah penting untuk menekan praktik serupa.
Melalui pengungkapan puluhan kasus tersebut, Polda Sumsel berharap upaya pemberantasan mafia migas dapat berjalan lebih efektif. Di sisi lain, masyarakat yang selama ini menggantungkan penghasilan dari sumur rakyat diharapkan mulai memanfaatkan skema legal yang telah dibuka pemerintah sehingga aktivitas ekonomi dapat berlangsung tanpa melanggar hukum dan tanpa merugikan negara.
Editor: IJS










