Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana (kedua kanan), Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (kedua kiri), dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kanan) dalam konferensi terkait penetapan tersangka kericuhan unjuk rasa tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Polda Metro Jaya, Senin (12/10/2020). ANTARA | FIANDA SJOFJAN RASSAT

HARNAS.ID – Polda Metro Jaya telah menetapkan 54 orang sebagai tersangka kericuhan dalam aksi unjuk rasa menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) di Jakarta, belum lama ini. Menurut Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana, polisi, Kamis (8/10/2020), mengamankan 1.192 orang yang diduga andil dalam aksi yang berujung perusakan fasilitas umum itu.

“Namun, setelah diperiksa intensif hanya 54 yang ditetapkan sebagai tersangka,” katanya di Jakarta, Senin (12/10/2020).

Dari hasil pemeriksaan sebelumnya, sedikitnya 135 orang berpotensi ke tingkat penyidikan. Dari data itu, yang sudah ditingkatkan ke proses penyidikan 83 orang, kemudian 54 ditetapkan sebagai tersangka. Meski ada 54 yang menyandang status tersangka, polisi hanya menahan 28 orang. Tersangka lain masih berstatus pelajar di bawah umur.

Oleh karena itu pihak kepolisian memulangkan mereka kepada orangtuanya dan harus membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Aksi unjuk rasa tolak Omnibus Law di Jakarta beberapa waktu lalu berujung anarkistis. Massa juga merusak dan membakar sejumlah fasilitas umum seperti halte Transjakarta dan pos polisi.

Dalam kejadian itu polisi menangkap total 1.192 pengunjuk rasa, terdiri atas 166 mahasiswa, 570 pelajar, 161 buruh dan elemen masyarakat lainnya 295 orang.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini