Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni | DPR.GO.ID

HARNAS.ID – Urgensi merancang RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol perlu dipertimbangkan lagi. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai, aturan minuman beralkohol dalam bentuk UU belum perlu atau mendesak.

Jika belajar dari pengalaman di berbagai negara, minuman beralkohol terlalu ketat peraturannya sehingga sulit terjangkau. Hal ini, ujar Sahroni, berpotensi menimbulkan munculnya pihak nakal melakukan pengoplosan alkohol ilegal.

“(Pihak nakal) bahkan berpotensi meracik sendiri,” kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (13/11/2020).

Pernyataan itu, menyusul rancangan UU tentang Larangan Minuman Beralkohol oleh Badan Legislasi DPR RI. RUU itu terdiri atas tujuh bab dan 24 pasal berisi berbagai aturan terkait minuman beralkohol, pengawasan, tata laksana, hingga sanksi pidana bagi yang melanggar.

Dalam konteks ini, ujar Sahroni, terpenting penegakan aturan minuman beralkohol yang sudah ada selama ini di masyarakat. “Sekarang, aturan soal larangan konsumsi alkohol di bawah 21 tahun belum benar ditegakkan. Begitu juga larangan menyetir ketika mabuk,” ujarnya.

Jangan sampai pengetatan aturan terkait konsumsi alkohol justru mendatangkan masalah lain, seperti menjamurnya minuman keras ilegal. Bukan mustahil ada pihak yang malah ngoplos alkohol sendiri dan bisa berdampak kematian.

“Ini malah lebih bahaya,” tuturnya.

Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini