Polri soal Ricuh Demo DPR: Aspirasi Dihormati, Aksi Anarkis Tak Bisa Dibenarkan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto memberi keterangan kepada awak media. Foto: Istimewa
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto memberi keterangan kepada awak media. Foto: Istimewa

Harnas.id, JAKARTA – Kepolisian menegaskan hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum tetap dihormati dalam aksi demonstrasi di depan Gedung MPR/DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Namun, ketika penyampaian aspirasi berkembang menjadi tindakan yang mengarah pada perusakan, aparat menyatakan langkah penertiban harus dilakukan.

Dalam pengamanan aksi tersebut, Polri mengaku mengutamakan pendekatan humanis dan bertahap. Pertimbangan utama yang digunakan mencakup keamanan, ketertiban, serta kepentingan masyarakat lain yang aktivitasnya ikut terdampak oleh demonstrasi.

Situasi di sekitar Gedung MPR/DPR RI mulai mengalami peningkatan eskalasi pada Kamis sore hingga menjelang malam. Kondisi itu terjadi setelah kegiatan penyampaian aspirasi dari AMPB Pati selesai, sementara massa dari sejumlah elemen lain masih berdatangan ke lokasi.

Sebagian massa yang bertahan disebut tidak lagi berfokus pada penyampaian aspirasi. Situasi kemudian diwarnai upaya mendorong dan merusak pagar utama Gedung MPR/DPR RI serta aksi pembakaran di area pintu gerbang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, aparat sebelumnya telah memberikan peringatan kepada massa agar tetap menjaga ketertiban. Polisi juga meminta peserta aksi tidak melakukan tindakan yang berpotensi menimbulkan kerusakan terhadap fasilitas maupun mengganggu keamanan.

Menurut Budi, penyampaian pendapat di muka umum memiliki ketentuan waktu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Ketika aksi memasuki malam hari dan situasi semakin meningkat, kepolisian mempertimbangkan dampaknya terhadap aktivitas masyarakat secara lebih luas.

“Polri telah memberikan peringatan untuk tetap menjaga ketertiban dan tidak melakukan tindakan-tindakan berupa pengerusakan. Setelah melihat eskalasi dan mempertimbangkan waktu pelaksanaan yang sudah memasuki malam hari, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, serta untuk menjamin aktivitas masyarakat umum tidak dirugikan, Polri mengambil langkah pendekatan secara bertahap,” ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Sekitar pukul 19.00 WIB, polisi mulai melakukan penanganan dengan pendekatan yang disebut soft approach. Salah satu langkah yang digunakan adalah menyemprotkan air menggunakan water cannon untuk membubarkan massa yang masih melakukan tindakan perusakan dan dinilai mengganggu ketertiban di sekitar Gedung MPR/DPR RI.

Budi menjelaskan, penggunaan fasilitas umum dalam berbagai aktivitas masyarakat perlu dijaga karena kerusakan dapat menimbulkan persoalan lanjutan. Menurut dia, dampaknya bukan hanya menyangkut kondisi fisik fasilitas, tetapi juga pelayanan yang diterima masyarakat.

“Tindakan perusakan tentunya dapat merusak ketertiban dan keteraturan sosial. Hal ini sangat merugikan karena ketika fasilitas umum dirusak, pada akhirnya dapat menyebabkan terganggunya pelayanan kepada masyarakat umum,” jelasnya.

Di tengah penanganan aksi, Budi menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang ikut menjaga keamanan dan ketertiban selama kegiatan berlangsung. Ia juga meminta maaf apabila aktivitas warga terganggu akibat pengamanan dan situasi di sekitar lokasi demonstrasi.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah bekerja sama dan turut berpartisipasi menjaga keamanan dan ketertiban. Kami jg mohon maaf jika aktifitas masyarakat sedikit terganggu dan teralihkan semua karena keamanan dan kenyamanan masyarakat,” ujarnya.

Budi meminta masyarakat yang masih berada di sekitar lokasi demonstrasi untuk mempertimbangkan kembali aktivitasnya dan meninggalkan kawasan tersebut. Kepolisian berharap warga dapat kembali ke rumah, berkumpul dengan keluarga, serta melanjutkan aktivitas dengan nyaman.

“Kami mengimbau masyarakat yang masih berada di sekitar lokasi untuk dapat kembali ke rumah masing-masing, berkumpul bersama keluarga yang telah menunggu dan kembali beraktivitas dengan nyaman,” katanya.

Kepolisian juga memberikan perhatian khusus terhadap keberadaan anak-anak di lokasi demonstrasi. Budi meminta para orang tua memastikan anak-anak mereka tidak berada di kawasan aksi yang berpotensi mengalami kericuhan.

“Kami mengimbau para orang tua untuk memastikan anak-anak tidak berada di lokasi aksi yang berpotensi terjadi kericuhan. Keselamatan mereka adalah tanggung jawab kita bersama. Untuk itu para orang tua diharapkan membimbing dan mengedukasi anaknya untuk kepentingan masa depan dan keselamatan anak,” tuturnya.

Menurut Budi, pengawasan orang tua menjadi salah satu bagian penting untuk mencegah anak-anak terpapar situasi yang dapat membahayakan keselamatan mereka. Ia menilai langkah tersebut juga berkaitan dengan kepentingan jangka panjang anak.

Di sisi lain, Polri menyatakan tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, kebebasan tersebut menurut kepolisian harus berjalan beriringan dengan kewajiban menjaga ketertiban dan menghormati hak masyarakat lainnya.

“Polri berkomitmen untuk menjaga dan memelihara ketertiban masyarakat, memberikan perlindungan serta pelayanan. Polri tetap mengedepankan pendekatan yang terukur dengan mengutamakan keamanan dan kepentingan masyarakat secara luas,” pungkasnya.

Editor: IJS