Lima Nama Masuk Bursa Ketum PBNU, Abdul Hakim Mahfudz Raih Suara Tertinggi

Sidang Pleno V Muktamar ke-35 NU membahas usulan bakal calon Ketua Umum PBNU. (Dok. Muktamar NU)
ScreenshotSidang Pleno V Muktamar ke-35 NU membahas usulan bakal calon Ketua Umum PBNU. (Dok. Muktamar NU)

Harnas.id, JAKARTA – Persaingan menuju kursi Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mulai mengerucut dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama. Sidang Pleno V pada Senin (31/8/2026) dinihari sekitar pukul 03.30 WIB menetapkan lima nama dengan perolehan suara terbanyak untuk selanjutnya dibawa ke musyawarah Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).

Nama-nama tersebut berasal dari usulan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), serta Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU). Dari sejumlah nama yang diajukan peserta muktamar, hanya lima nama teratas yang memenuhi persyaratan yang akan diteruskan kepada AHWA untuk dimusyawarahkan.

Hasil penghitungan suara menunjukkan KH Abdul Hakim Mahfudz berada di posisi teratas dengan perolehan 472 suara. Sementara empat nama lainnya berada dalam rentang perolehan suara yang cukup berdekatan.

Berikut lima nama dengan suara terbanyak:

  1. KH Abdul Hakim Mahfudz – 472 suara
  2. KH Zulfa Mustofa – 262 suara
  3. KH Abdussalam Sochib – 261 suara
  4. KH Yahya Cholil Staquf – 258 suara
  5. KH Nusron Wahid – 207 suara

Di bawah lima nama tersebut, terdapat sejumlah tokoh lain yang juga memperoleh suara dalam proses pengusulan bakal calon Ketua Umum PBNU. Mereka antara lain KH Yusuf Chudori, H Saifullah Yusuf, KH Abdul Ghaffar Rozin, H Gudfan Arif, dan H Kamaruddin Amin.

Pimpinan sidang pemilihan Prof Ganefri menjelaskan, nama-nama yang diajukan peserta Muktamar ke-35 NU tidak otomatis langsung masuk dalam proses musyawarah AHWA. Sebelum diserahkan, setiap nama akan diperiksa terlebih dahulu untuk memastikan terpenuhinya ketentuan yang berlaku.

“Sebelum kami serahkan, nama-nama tersebut akan kami panggil, akan kami apakah memenuhi syarat sesuai pasal 7 atau tidak,” jelas Ganefri.

Pemeriksaan tersebut menjadi tahapan penting sebelum lima nama hasil penghitungan suara dibawa ke forum AHWA. Dengan mekanisme ini, proses pemilihan Ketua Umum PBNU tidak hanya ditentukan berdasarkan jumlah suara, tetapi juga melalui verifikasi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan Muktamar.

Sebelumnya, proses penjaringan bakal calon dilakukan dengan memanggil satu per satu perwakilan PCNU, PWNU, dan PCINU. Masing-masing perwakilan diberikan kesempatan untuk mengusulkan lima nama calon Ketua Umum PBNU.

Usulan dari berbagai tingkatan kepengurusan tersebut kemudian dihitung dalam sidang pleno. Hasil penghitungan inilah yang menghasilkan lima nama dengan suara tertinggi dan menjadi daftar yang akan diproses lebih lanjut.

Setelah verifikasi persyaratan selesai, kelima nama tersebut diserahkan kepada AHWA. Forum yang beranggotakan para ulama tersebut kemudian melakukan musyawarah dalam sidang tertutup untuk menentukan arah kepemimpinan PBNU periode berikutnya.

Tahapan ini menjadi salah satu bagian penting dalam rangkaian Muktamar ke-35 NU karena kursi Ketua Umum PBNU akan menentukan kepemimpinan organisasi untuk masa khidmat 2026-2031. Setelah sebelumnya KH Miftachul Akhyar ditetapkan sebagai Rais Aam PBNU periode yang sama, perhatian peserta muktamar kini beralih pada penentuan Ketua Umum PBNU.

Editor: IJS