KPK Usut Pengadaan Smartboard Disdik Kabupaten Bogor, Uang Insentif Bappenda Rp1,5 Miliar Ikut Disorot

Gedung KPK. Foto: Ilustrasi
Gedung KPK. Foto: Ilustrasi

Harnas.id, BOGOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan korupsi dalam pengadaan papan interaktif digital atau smartboard di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor. Proyek tersebut masuk dalam rangkaian penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik masih memeriksa dokumen dan barang bukti yang diperoleh dari penggeledahan di kantor Disdik Kabupaten Bogor. Pengadaan smartboard atau interactive flat panel menjadi salah satu bagian yang sedang ditelusuri penyidik.

“Salah satunya pengadaan soal smartboard atau interactive flat panel. Tentunya penyidik juga masih mendalami dan menelusuri terkait dengan pengadaan-pengadaan lainnya di lingkungan Dinas Pendidikan,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (31/8/2026) malam.

Pengusutan di Disdik tersebut berjalan bersamaan dengan perkara lain yang juga ditangani KPK di lingkungan Pemkab Bogor. Lembaga antirasuah tengah menyidik dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara yang diduga berasal dari pemotongan hak insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah milik pegawai Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor.

Dalam perkara pemotongan insentif tersebut, penyidik KPK mengamankan uang tunai senilai Rp1,5 miliar pada 21 Agustus 2026. Uang tersebut diduga berkaitan dengan insentif yang seharusnya diterima para pegawai Bappenda secara penuh.

“Uang Rp 1,5 miliar ini diduga uang-uang yang dipotong dari insentif yang seharusnya menjadi hak dari para pegawai di lingkungan Bappenda. Insentif yang diterima para pegawai diduga dipotong oleh oknum di lingkungan Pemkab Bogor sehingga tidak diterima 100 persen,” kata Budi Prasetyo seperti dikutip Kantor Berita Antara.

Perkembangan penyidikan tersebut juga membuka kemungkinan pemeriksaan terhadap Bupati Bogor Rudy Susmanto. Namun, KPK belum memastikan kapan atau apakah pemeriksaan terhadap orang nomor satu di Kabupaten Bogor itu akan dilakukan.

Budi menyebut keputusan mengenai pemanggilan saksi sepenuhnya berada di tangan penyidik. Pemeriksaan terhadap saksi diperlukan untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai perkara sekaligus memetakan peran setiap pihak yang berkaitan.

“Terkait dengan pemanggilan saksi, tentu kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik. Pemanggilan saksi diperlukan agar penyidik dapat melihat konstruksi perkara secara utuh sekaligus mendalami peran dari masing-masing pihak,” kata Budi.

Sebelumnya, rangkaian penggeledahan dilakukan KPK di sejumlah kantor pemerintahan Kabupaten Bogor. Pada Kamis (27/8/2026), penyidik mendatangi kantor Bappenda dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor.

Penggeledahan kemudian berlanjut sehari setelahnya di kantor Disdik Kabupaten Bogor. Dari rangkaian kegiatan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti yang kini masih dalam proses pemeriksaan dan pendalaman penyidik.

KPK menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dalam penanganan kedua perkara tersebut. Hingga saat ini, KPK menegaskan belum menetapkan pihak mana pun sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa maupun perkara dugaan penerimaan uang terkait pemotongan insentif Bappenda.

Di tengah proses hukum yang berlangsung, Bupati Bogor Rudy Susmanto menyampaikan pandangannya mengenai arah pemerintahan Kabupaten Bogor. Ia menyatakan ingin meninggalkan pemerintahan daerah yang tidak melekat pada kelompok maupun kepentingan politik tertentu ketika masa pemerintahannya berakhir pada 2029.

“Bogor 2029 nanti, yang bisa saya berikan kepada masyarakat Kabupaten Bogor adalah Bogor tanpa warna, kecuali warna masyarakat Kabupaten Bogor,” kata Rudy di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (1/9/2026).

Menurut Rudy, pemerintahan Kabupaten Bogor tidak semestinya menjadi representasi kelompok tertentu, termasuk kelompok politik yang dikaitkan dengan dirinya. Ia menilai pemerintah daerah merupakan milik seluruh masyarakat sehingga pelayanan publik harus diberikan secara adil tanpa membedakan latar belakang maupun kepentingan politik.

Rudy juga menegaskan tidak ingin identitas pribadi maupun jabatan politik menjadi warna yang melekat pada pemerintahan Kabupaten Bogor. Ia menyebut orientasi pemerintahan harus dikembalikan kepada kepentingan masyarakat secara keseluruhan.

“Tidak ada warna Rudy Susmanto, tidak ada warna Ketua DPRD Kabupaten Bogor, tidak ada warna siapa pun juga, kecuali warnanya masyarakat Kabupaten Bogor,” ujarnya.

Perkembangan penyidikan KPK terhadap lingkungan Pemkab Bogor kini masih berjalan. Di sisi lain, pernyataan Rudy mengenai arah pemerintahan hingga 2029 muncul ketika lembaga antirasuah masih mendalami dugaan penyimpangan pada sejumlah sektor, termasuk pengadaan di Disdik dan pemotongan insentif pegawai Bappenda.

Editor: IJS