Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna (depan) dan Komisaris Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Cimahi Hutama Yonathan (belakang) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (28/11/2020). HARNAS.ID | BARRI FATHAILAH

HARNAS.ID –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan  Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap perizinan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020. Penetapan status tersangka ini setelah tim penyidik KPK menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup terkait tindak pidana korupsi usai menangkap Ajay dan sejumlah pihak, Jumat (28/11/2020).

“Setelah gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait perizinan di Kota Cimahi, KPK menetapkan sebagai penerima adalah AJM (Ajay Muhammad Priatna),” kata Ketua KPK Firli Bahuri di Kantor KPK, Jakarta, Sabtu (28/11/2020).

Selain Ajay, KPK menetapkan status tersangka kepada Hutama Yonathan, Komisaris RSU Kasih Bunda selaku pemberi dalam kasus tersebut.

Ajay disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan atau pasal 12 b Undang-Undang (UU)  Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan  Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun HY disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan  Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK langsung menahan kedua tersangka mulai hari ini untuk 20 hari ke depan. Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polres Jakarta Pusat. Sedangkan HY ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Editor: Aria Triyudha

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini