160 Becak Listrik Dibagikan di Kota Bogor, Pengayuh Lansia Diminta Patuhi Jalur Operasional

Penyerahan 160 unit becak listrik kepada pengayuh becak di Kota Bogor. Foto: Pemkot Bogor
Penyerahan 160 unit becak listrik kepada pengayuh becak di Kota Bogor. Foto: Pemkot Bogor

Harnas.id, BOGOR — Sebanyak 160 unit becak listrik disalurkan kepada pengayuh becak di Kota Bogor melalui Yayasan Gerakan Solidaritas Nasional (GSN). Bantuan tersebut merupakan program Presiden Prabowo Subianto yang ditujukan bagi pengayuh becak, khususnya mereka yang telah memasuki usia lanjut namun masih aktif mencari nafkah.

Penyerahan bantuan dilakukan langsung oleh GSN kepada para penerima manfaat dan disaksikan Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin di halaman parkir Gymnasium Sekolah Vokasi IPB, Selasa (6/10/2026).

Becak listrik tersebut diproduksi PT Pindad. Program ini disebut menjadi bagian dari perhatian pribadi Presiden Prabowo terhadap kondisi para pengayuh becak lansia yang masih mengandalkan tenaga fisik untuk menjalankan pekerjaannya.

Dari sisi penggunaan, becak listrik tersebut dapat diisi daya secara mandiri dengan total daya mencapai 220 Watt. Kehadiran kendaraan ini diharapkan dapat mengurangi beban fisik pengayuh ketika beroperasi, terutama bagi mereka yang sudah berusia di atas 55 tahun.

“Kami pemerintah wajib mengawal program baik Pak Presiden ini. Sehingga bantuan ini diharapkan bisa benar-benar bermanfaat. Karena yang menerima rata-rata, dan sesuai persyaratan adalah lansia di atas usia 55 tahun,” jelas Jenal Mutaqin.

Menurut Jenal, penyerahan becak listrik bukan menjadi tahap akhir dari program tersebut. Pemerintah Kota Bogor melalui Dinas Perhubungan (Dishub) akan mengambil peran dalam menyiapkan sejumlah hal sebelum becak listrik digunakan secara penuh oleh penerima manfaat.

Salah satu langkah yang akan dilakukan adalah memberikan surat izin mengemudi sekaligus pelatihan bagi para penerima. Pelatihan diperlukan karena terdapat perbedaan cara pengoperasian antara becak listrik dengan becak manual yang selama ini digunakan.

Selain legalitas pengemudi, pemerintah juga akan mengatur lokasi operasional becak listrik. Pengaturan tersebut diperlukan karena Kota Bogor telah memiliki ketentuan mengenai sejumlah ruas jalan yang tidak diperbolehkan dilalui kendaraan becak.

“Ada Perwali Nomor 15 Tahun 2006 tentang rute jalan yang tidak boleh dilalui oleh kendaraan becak. Kami harus mengawal dan menyelaraskan agar program ini betul-betul berjalan dan bermanfaat untuk warga Kota Bogor,” ucap Jenal.

Ia menegaskan, ketentuan mengenai zona yang dilarang dilalui becak tetap mengacu pada regulasi yang berlaku. Dengan demikian, adanya bantuan becak listrik tidak otomatis membuat seluruh jalur yang sebelumnya dilarang menjadi dapat dilalui.

Di lokasi eksisting yang telah ditetapkan, becak lama nantinya akan ditarik dan digantikan dengan becak listrik. Langkah tersebut menjadi bagian dari skema pengalihan penggunaan becak manual ke kendaraan listrik bagi penerima bantuan.

Setidaknya terdapat 16 titik jalan di Kota Bogor yang masuk dalam daftar ruas yang dilarang dilintasi becak. Karena itu, Jenal menyebut sosialisasi perlu terus dilakukan kepada masyarakat, terutama para pengayuh becak agar memahami aturan operasional yang berlaku.

“Ini program personalnya Pak Presiden, bukan lewat APBN. Tapi tentu secara pelaksanaan pemanfaatan paling penting adalah pengawasan,” ujarnya.

Pemkot Bogor juga telah berkoordinasi dengan Polresta Bogor Kota untuk membahas jalur yang masih diperbolehkan bagi kendaraan becak. Selain jalur operasional, pemerintah turut mengusulkan adanya pangkalan becak listrik yang dapat digunakan sebagai lokasi pengisian daya baterai.

Sementara mengenai tarif perjalanan, Jenal mengatakan besaran tarif tidak ditetapkan secara khusus oleh pemerintah. Tarif akan menjadi kesepakatan antara pengayuh dan penumpang, dengan catatan tidak menimbulkan beban yang berlebihan bagi salah satu pihak.

“Untuk penerima bantuan, maka becak lamanya harus ditarik. Agar semangat untuk menyelesaikan permasalahan mengayuh di usia rentan itu sudah terhenti, kita konversi jadi becak listrik. Dan betul-betul ikut mengawal sebelum implementasi dilakukan,” urainya.

Dari pihak GSN, Direktur Kelembagaan dan Kerja Sama GSN Nuryana mengatakan para penerima bantuan telah memiliki perjanjian tertulis terkait penggunaan becak listrik tersebut.

Dalam perjanjian itu terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi penerima manfaat, di antaranya menjaga dan merawat becak listrik dengan baik. Penerima juga tidak diperbolehkan menjual atau memperjualbelikan kendaraan yang telah diberikan tersebut.

“Concern Bapak Prabowo tidak hanya masalah nasional. Tapi juga hal-hal kecil yang tidak luput dari perhatian beliau. Salah satu programnya adalah bantuan becak listrik ini,” kata Nuryana.

Menurutnya, penggunaan becak listrik diharapkan dapat memberikan manfaat langsung bagi pengayuh yang sudah lanjut usia. Kendaraan tersebut dapat mengurangi kebutuhan tenaga fisik ketika mereka membawa penumpang sehingga aktivitas mencari nafkah dapat dilakukan dengan beban yang lebih ringan.

“Karena hemat tenaga, sehingga operasionalnya juga bisa lebih panjang,” ujarnya.

Salah seorang penerima bantuan, Nana Suryana (65), menyambut baik pemberian becak listrik tersebut. Pengayuh becak itu menyampaikan apresiasinya kepada Presiden Prabowo Subianto atas bantuan yang diterimanya.

“Terima kasih Bapak Presiden atas bantuan ini. Semoga ini bisa bermanfaat dan menambah rezeki bagi kami,” ungkapnya.

Editor: IJS