
Harnas.id, BOGOR — Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terus mencari ruang untuk menjaga produksi pangan di tengah keterbatasan lahan pertanian. Salah satu upaya tersebut terlihat dalam panen raya bersama Kelompok Tani Dewasa (KTD) Bangun Tani Hias di Kampung Cikeas, Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, Senin (5/10/2026).
Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin mengatakan, keterbatasan lahan bukan menjadi alasan bagi daerah untuk mengabaikan agenda swasembada pangan. Menurutnya, lahan pertanian yang masih tersisa perlu dijaga agar tetap memiliki fungsi produktif bagi masyarakat.
“Dengan luas lahan yang terbatas, kita mendukung pemerintah pusat dalam swasembada pangan. Nah, di Katulampa ini yang sama-sama kita injak, luasannya kurang lebih lima hektare,” kata Jenal Mutaqin.
Menurut Jenal, keberadaan lahan pertanian memiliki fungsi yang lebih luas dibandingkan sekadar menghasilkan pendapatan. Selain menjadi bagian dari sektor pangan, lahan pertanian juga berperan sebagai area resapan air yang penting bagi lingkungan perkotaan.
“Tidak hanya untuk Kota Bogor, namun juga untuk daerah penyangga lainnya. Ditambah Pemkot Bogor yang juga berkonsentrasi terhadap penjagaan lahan pertanian,” ujarnya.
Ia menjelaskan, perlindungan terhadap lahan pertanian juga memiliki dasar regulasi. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 27 Tahun 2010 memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk melakukan land banking atau penyediaan dan pengelolaan cadangan lahan pertanian.
Namun, Jenal menilai kondisi Kota Bogor yang memiliki keterbatasan ruang membuat upaya mempertahankan lahan pertanian yang masih ada menjadi semakin penting. Terlebih, lahan pertanian di wilayah perkotaan berhadapan langsung dengan kebutuhan pembangunan dan perubahan fungsi lahan.
Dalam Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), tercatat hamparan lahan pertanian di Kota Bogor tersisa sekitar 58 hektare. Jenal menyebut luasan tersebut masih berpotensi kembali menyusut jika tidak dikawal secara konsisten.
“Saya akan coba mengidentifikasi ulang, akan mengundang Dinas Pertanian bersama aparat wilayah memastikan bahwa Perda yang sudah kita tetapkan 58 hektare itu harus betul-betul konsisten,” jelasnya.
Selain mempertahankan lahan, Pemkot Bogor juga menyoroti kondisi para petani yang menjadi bagian penting dalam menjaga produksi pangan. Jenal menyampaikan, pemerintah pusat menyiapkan jaminan berupa asuransi jiwa dan asuransi usaha tanam padi bagi petani dengan biaya yang relatif terjangkau, yakni sekitar Rp36 ribu.
Skema tersebut diharapkan dapat memberikan perlindungan ketika petani menghadapi risiko dalam kegiatan usaha taninya. Terutama ketika terjadi gagal panen akibat bencana alam maupun kondisi lain yang menyebabkan tanaman tidak dapat dipanen sesuai harapan.
“Khawatir terjadi gagal panen akibat bencana alam dan lain-lain, Pemkot hadir memberikan pergantian, termasuk asuransi jiwa bagi para petani,” bebernya.
Jenal mengatakan, kebijakan asuransi tersebut merupakan lex specialis dari program pemerintah pusat. Pemkot Bogor selanjutnya akan menindaklanjuti kebijakan tersebut melalui penganggaran dalam APBD Tahun Anggaran 2027.
Menurutnya, dukungan terhadap petani tidak dapat dilepaskan dari upaya mempertahankan lahan pertanian yang masih tersedia. Dengan adanya perlindungan bagi petani dan kepastian terhadap keberlangsungan lahan, Kota Bogor diharapkan tetap dapat mengambil bagian dalam agenda swasembada pangan sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani.
Editor: IJS










