Pemkot Bogor Pangkas Perantara Setoran Parkir, Perluas QRIS untuk Cegah Kebocoran

Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin usai memimpin rapat ketiga persiapan optimalisasi retribusi parkir di Balai Kota Bogor, Jumat (9/10/2026). Foto: E. Mulyadi

Harnas.id, BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor membenahi tata kelola parkir dengan memperluas pembayaran digital melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dan memangkas rantai penyetoran retribusi dari juru parkir (jukir). Langkah ini dilakukan untuk menekan potensi kebocoran sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, mengatakan pembayaran parkir menggunakan QRIS telah diterapkan di 91 titik atau sekitar 71 persen dari lokasi yang teridentifikasi. Digitalisasi tersebut diharapkan membuat transaksi lebih transparan dan mempermudah pengawasan penerimaan retribusi.

Selain menerapkan pembayaran digital, Pemkot Bogor mengubah mekanisme penyetoran uang parkir. Setoran dari jukir akan disalurkan langsung ke rekening kas bendahara atau RSUD Kota Bogor tanpa melalui perantara komandan regu (danru) maupun koordinator.

“Setoran dari jukir disalurkan langsung ke rekening kas bendahara atau RSUD Kota Bogor tanpa melalui perantara komandan regu (danru) maupun koordinator,” ujar Jenal seusai memimpin rapat ketiga persiapan optimalisasi retribusi parkir di Balai Kota Bogor, Jumat (9/10/2026).

Menurut Jenal, pemangkasan rantai setoran tersebut diperlukan untuk meminimalkan risiko penyimpangan. Ia mengaku pernah menemukan indikasi kebocoran saat melakukan uji petik langsung di lapangan.

“Kita hindari hal-hal yang tidak diinginkan, termasuk potensi kebocoran yang sebelumnya sempat saya temukan sendiri saat uji petik di lapangan,” katanya.

Pemkot Bogor juga melakukan pendataan ulang untuk mengidentifikasi lokasi parkir yang berpotensi meningkatkan penerimaan daerah.

Dari 115 titik parkir lama, Jenal mengatakan, pemerintah telah mengidentifikasi 35 titik parkir baru dan 15 titik parkir malam. Sementara itu, distribusi QRIS telah menjangkau 91 titik parkir.

Pemkot Bogor juga, kata Jenal, menargetkan penggunaan QRIS dapat diperluas hingga mencakup seluruh jukir. Untuk mendukung program tersebut, pemerintah menyiapkan seragam baru, kartu identitas resmi, serta kode QRIS bagi para petugas parkir.

“Sekitar 120 koordinator dari total 508 jukir di Kota Bogor direncanakan mengikuti pertemuan pada pertengahan Oktober 2026. Pertemuan tersebut akan dimanfaatkan untuk menyerahkan atribut sekaligus memberikan edukasi mengenai transaksi digital. Program ini mendapat dukungan Bank BJB,” jelasnya.

Meski pembayaran digital terus diperluas, lanjut Jenal, masyarakat tetap diperbolehkan membayar parkir secara tunai apabila mengalami kendala menggunakan QRIS, termasuk karena tidak memiliki ponsel pintar.

Jenal menegaskan, pembayaran tunai tetap harus mengikuti tarif resmi yang berlaku. Untuk parkir nonprogresif, tarif sepeda motor ditetapkan sebesar Rp3.000, sedangkan mobil Rp4.000.

“Bagi yang memang terkendala, tidak punya ponsel, atau tidak ada QRIS, pembayaran cash masih diperbolehkan. Syaratnya, tarif harus sesuai ketentuan,” tegasnya.

Di tengah pembenahan sistem pembayaran, Pemkot Bogor juga mengkaji ulang potensi penerimaan dari sektor parkir. Langkah ini dilakukan karena hasil perhitungan sejumlah pihak masih menunjukkan angka yang berbeda.

Jenal menyebutkan, kajian Inspektorat mencatat potensi penerimaan sebesar Rp11,5 miliar. Sementara itu, hasil uji petik mandiri dan data internal dinas memperkirakan potensi penerimaan sekitar Rp10 miliar.

Perbedaan estimasi tersebut mendorong Pemkot Bogor menyiapkan anggaran untuk menggunakan jasa konsultan independen serta melibatkan praktisi ahli dari Malang. Kajian ini diharapkan dapat menghasilkan perhitungan yang lebih akurat sekaligus memetakan potensi penerimaan di setiap titik parkir.

“Untuk memperoleh angka yang lebih akurat, kami menyiapkan kajian dengan melibatkan konsultan independen dan praktisi ahli,” demikian arah kebijakan yang disampaikan dalam pembahasan optimalisasi retribusi parkir tersebut.

Pemkot Bogor menargetkan perluasan pengelolaan parkir hingga mencapai 300 titik baru pada 2027. Pemerintah akan melibatkan aparat kewilayahan untuk membantu mengidentifikasi lokasi yang berpotensi menjadi sumber PAD.

Optimalisasi penerimaan juga menyasar sektor pajak parkir swasta, bukan hanya retribusi parkir di tepi jalan. Salah satu lokasi yang menjadi perhatian adalah tempat penitipan sepeda motor di Jalan Mayor Oking.

Jenal menyebutkan, tindak lanjut terhadap sektor tersebut telah menghasilkan pendataan 25 wajib pajak baru yang berpotensi menambah penerimaan daerah.

“Optimalisasi tidak hanya menyasar retribusi parkir di tepi jalan, tetapi juga sektor pajak parkir swasta. Salah satunya tempat penitipan motor di Jalan Mayor Oking,” katanya.

Jenal menegaskan, pembenahan tata kelola parkir merupakan bagian dari upaya meningkatkan PAD untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.

“Pemkot Bogor berharap perluasan titik parkir, penerapan transaksi digital, serta perbaikan mekanisme penyetoran dapat membuat penerimaan sektor parkir lebih transparan dan optimal,” pungkasnya.

Editor: Erk