Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri | ANTARA FILES

HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik atau KTP-el. Penyidik komisi antirasuah memanggil eks Komisaris PT Sandipala Arthaputra Harry Sapto Soepoyo guna diperiksa.

“Hari ini yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (7/10/2021). 

Ali mengatakan Harry diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Keterangannya dibutuhkan untuk mendalami dugaan rasuah yang menjerat tersangka Paulus Tannos itu.

Sebelumnya, KPK kesulitan mendalami proses hukum tersangka dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) Paulus Tannos. Hal ini karena Tannos berada di Singapura.

KPK juga menyebut penahanan Tannos akan sulit. Hal ini dikarenakan tidak ada perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura.

“Apa enggak bisa dilakukan upaya paksa penahanan? tentu kita tidak punya perjanjian ekstradisi kan dengan Singapura,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini