Harnas.id, JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait fasilitas kredit perbankan yang ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Penyidik melakukan sejumlah langkah, mulai dari pemeriksaan pihak terkait, penggeledahan, pengumpulan dokumen, hingga penelusuran informasi transaksi keuangan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan, penanganan perkara dilakukan secara bertahap dengan mengacu pada prosedur hukum dan kebutuhan pembuktian.
“Penyidik terus melakukan pendalaman melalui pengumpulan keterangan, dokumen, dan informasi yang relevan dengan perkara. Seluruh langkah tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperoleh gambaran yang menyeluruh berdasarkan fakta dan alat bukti,” ujar Johnny dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Menurut Johnny, penyidik telah meminta keterangan sejumlah pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk pihak yang memiliki keterkaitan dengan perusahaan yang sedang didalami.
Selain pemeriksaan, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dan mengamankan dokumen yang dinilai relevan untuk mendukung proses penyidikan.
Polri turut berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait, termasuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Koordinasi tersebut dilakukan untuk mendukung pengumpulan dan pendalaman informasi transaksi keuangan yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi kredit perbankan.
Johnny menegaskan, koordinasi lintas instansi merupakan bagian dari upaya penyidik untuk melengkapi informasi dan memperkuat proses pembuktian. Seluruh tahapan penanganan perkara, lanjutnya, dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Polri berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, objektif, dan akuntabel. Setiap tahapan dilakukan sesuai prosedur serta berdasarkan fakta dan alat bukti, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam proses penegakan hukum,” tutupnya.
Polri menyatakan proses pendalaman masih berlangsung. Penanganan perkara tersebut selanjutnya akan mengacu pada hasil pemeriksaan, informasi yang diperoleh, serta alat bukti yang dikumpulkan penyidik sesuai ketentuan hukum.
Editor: Erk











