Harnas.id, JAKARTA – Polri menyampaikan keprihatinan atas keresahan yang dirasakan para santri, orang tua, pengasuh, serta keluarga besar Pondok Pesantren Hamalatul Quran menyusul penggeledahan di wilayah Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah, pada 27 Oktober 2026. Polri memastikan seluruh keluhan terkait pelaksanaan penggeledahan tersebut akan didalami secara objektif dan profesional melalui mekanisme yang berlaku.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan, Polri memahami bahwa peristiwa tersebut menimbulkan rasa takut dan keresahan, terutama bagi anak-anak dan perempuan yang berada di lokasi. Ia menyampaikan empati kepada keluarga santri sekaligus menegaskan bahwa penegakan hukum tidak dimaksudkan untuk memberikan stigma terhadap lembaga pendidikan keagamaan.
“Pertama-tama, kami menyampaikan empati yang tulus kepada para santri, orang tua, dan seluruh keluarga yang merasa terdampak. Polri menghormati pesantren sebagai lembaga yang membina akhlak dan keilmuan umat. Penegakan hukum tersebut tentu bukan untuk memberikan stigma,” ujar Johnny dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (1/11/2026).
Johnny menjelaskan, berdasarkan keterangan Polda Jawa Tengah, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus pembakaran, ancaman, dan perusakan yang terjadi di Desa Parangjoro, Kabupaten Sukoharjo, pada 12 September 2026.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah mengamankan seorang tersangka berinisial S. Selanjutnya, penyidik melakukan pencarian terhadap seorang lainnya berinisial I yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Terkait keluhan masyarakat mengenai pelaksanaan penggeledahan, Polri memastikan setiap laporan dan informasi yang diterima akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan internal, termasuk oleh fungsi Profesi dan Pengamanan (Propam). Peristiwa ini juga menjadi perhatian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
“Kami mendengar kritik dan keluhan yang disampaikan masyarakat, dan kami memandangnya sebagai bahan perbaikan dan evaluasi. Pendalaman tersebut diperlukan untuk memastikan setiap tahapan tindakan kepolisian dapat dipertanggungjawabkan,” kata Johnny.
Sebagai bagian dari tindak lanjut, Polda Jawa Tengah menyampaikan bahwa personel Polisi Wanita (Polwan) telah dilibatkan dalam kegiatan di lokasi yang ditempati sejumlah santri perempuan. Pelaksanaan kegiatan tersebut juga disertai pendampingan dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Sukoharjo.
Setelah proses selesai, para santri dipulangkan kepada orang tua atau wali masing-masing pada hari yang sama. Polda Jawa Tengah juga menyiapkan pendampingan psikologis dengan melibatkan asosiasi psikologi bagi para santri yang terdampak.
Selain itu, keluhan terkait barang-barang yang dibawa dari lokasi penggeledahan turut menjadi perhatian. Pada 31 Oktober 2026, sejumlah barang telah dikembalikan kepada pihak kuasa hukum. Adapun barang-barang yang tidak berkaitan dengan pembuktian perkara akan ditangani sesuai ketentuan setelah melalui proses pemeriksaan dan inventarisasi.
Pada tanggal yang sama, Polda Jawa Tengah juga menjalin komunikasi dengan sejumlah tokoh agama dan pengurus Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki. Langkah tersebut dilakukan untuk mendengarkan aspirasi sekaligus menjaga komunikasi dan hubungan baik dengan para tokoh agama.
Johnny menegaskan bahwa penegakan hukum dan keterbukaan terhadap evaluasi harus berjalan beriringan. Setiap perkara pidana harus ditangani berdasarkan bukti dan ketentuan hukum, sementara kritik maupun keluhan masyarakat perlu didengar serta ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku.
“Polri berkomitmen penegakan hukum secara profesional akan terbuka terhadap evaluasi. Kami juga memastikan perlindungan terhadap perempuan dan anak menjadi perhatian dalam pelaksanaan tugas kepolisian,” tuturnya.
Polri mengimbau masyarakat untuk menyampaikan informasi yang faktual dan dapat dipertanggungjawabkan guna mendukung proses penyidikan. Masyarakat juga diharapkan memberikan ruang bagi proses hukum agar berjalan secara transparan, dengan tetap mengedepankan perlindungan hak serta pelayanan kepolisian sesuai prosedur.
Sebelumnya, Polda Jawa Tengah telah melakukan penggeledahan di dua lokasi yang mengatasnamakan Pondok Pesantren Ma’had Hamalatul Qur’an di Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar pada 27 Oktober 2026. Penggeledahan tersebut merupakan pengembangan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, yang terjadi pada September 2026.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan mengatakan, penggeledahan di kedua lokasi tersebut telah mengantongi izin dan penetapan resmi dari pengadilan. Langkah itu dilakukan untuk mencari seorang buronan (DPO) berinisial I, sebagai bagian dari pengembangan perkara setelah penangkapan tersangka ST yang diduga terlibat dalam kasus pembakaran warung tersebut.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara, di antaranya senjata tajam berupa pedang dan celurit, busur beserta anak panah, cairan asam, alat komunikasi, serta sejumlah buku.
Selain itu, sebanyak 19 orang, termasuk santriwati dan ustazah, sempat dimintai keterangan oleh penyidik. Proses tersebut dilakukan dengan pendampingan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). Setelah pemeriksaan selesai, mereka dikembalikan kepada keluarga masing-masing.
Sementara itu, DPO berinisial I yang menjadi sasaran pencarian dalam penggeledahan tersebut tidak ditemukan di kedua lokasi.
Editor: Erk











