
Harnas.id, JAKARTA — Memasuki dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran, Serikat Mahasiswa Universitas Paramadina menyampaikan gugatan terbuka terhadap kinerja pemerintah dalam tiga bidang utama, yakni ekonomi, ekologi, dan hak asasi manusia (HAM).
Gugatan tersebut disusun berdasarkan kajian yang berpijak pada nilai keislaman, keindonesiaan, dan kemodernan yang dipegang mahasiswa Universitas Paramadina. Ketiga nilai itu dimaknai sebagai komitmen terhadap keadilan, kemanusiaan, serta kejujuran dalam membaca dan menggunakan data.
Sekretaris Jenderal Serikat Mahasiswa Universitas Paramadina, Adjie PW, mengatakan bahwa evaluasi terhadap kinerja pemerintah perlu mempertimbangkan bukan hanya capaian yang diumumkan, melainkan juga dampak kebijakan terhadap masyarakat.
“Dua tahun ini pemerintah banyak bicara soal capaian. Kami bertanya, capaian itu dirasakan siapa dan ongkosnya dibayar siapa. Kami melihat buruh yang upahnya habis dimakan harga, warga yang menghirup asap, korban banjir yang kehilangan rumah, dan anak-anak muda yang ditangkap karena bersuara. Sebagai mahasiswa, kami tidak bisa diam,” ujar Adjie.
Ekonomi: Pertumbuhan Belum Merata
Dalam bidang ekonomi, Serikat Mahasiswa Universitas Paramadina menyoroti pertumbuhan ekonomi Indonesia pada semester I 2026 yang tercatat sebesar 5,45 persen, masih di bawah target pertumbuhan 8 persen yang dijanjikan dalam kampanye.
Organisasi mahasiswa tersebut juga merujuk pada penilaian Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia mengenai kualitas pertumbuhan ekonomi yang dinilai belum membaik, terutama terkait alokasi belanja negara untuk program prioritas yang dampaknya dianggap belum sebanding dengan besarnya anggaran.
Selain itu, mereka menyoroti tingginya proporsi pekerja di sektor informal. Kondisi tersebut dinilai membuat banyak pekerja rentan terhadap kenaikan biaya hidup dan ketidakpastian pendapatan. Tekanan terhadap kelas menengah juga menjadi perhatian, di tengah persoalan suku bunga, pelemahan nilai tukar rupiah, dan kenaikan harga barang impor.
Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, turut menyoroti pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih. Menurut penilaian yang dikutip dalam kajian tersebut, kedua program itu belum tentu menciptakan aktivitas ekonomi baru karena berpotensi menggantikan aktivitas ekonomi yang telah berjalan.
Ekologi: Banjir, Longsor, dan Kebakaran Hutan Jadi Sorotan
Dalam bidang ekologi, Serikat Mahasiswa Universitas Paramadina menyoroti bencana banjir bandang dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada November 2025. Menurut data yang dirujuk dalam kajian tersebut, bencana itu menewaskan lebih dari seribu orang.
Kajian tersebut juga mengutip pandangan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dan Greenpeace yang menyoroti deforestasi, perluasan perkebunan kelapa sawit, serta pertambangan ilegal sebagai faktor yang berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan dan meningkatnya risiko bencana.
Persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada 2026 juga menjadi perhatian. Berdasarkan data SiPongi yang dikutip KabarBursa, luas areal terbakar pada Januari hingga Agustus 2026 mencapai sekitar 202 ribu hektare. Sementara itu, CELIOS memperkirakan potensi kerugian ekonomi akibat karhutla mencapai Rp39,29 triliun hingga Rp123,1 triliun.
Adjie menegaskan bahwa perlindungan lingkungan merupakan bagian dari tanggung jawab moral terhadap sesama manusia dan alam.
“Dalam nilai yang kami pelajari, manusia mengemban amanah menjaga bumi. Hutan yang digunduli dan gambut yang dibakar sampai warga kehilangan udara bersih adalah pengkhianatan atas amanah itu. Karhutla bisa dicegah, tetapi terus berulang,” kata Adjie.
HAM: Kebebasan Berpendapat dan Perlindungan Pembela HAM
Pada bidang hak asasi manusia, Serikat Mahasiswa Universitas Paramadina menyoroti proses pembahasan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang dinilai berlangsung tertutup. Kajian tersebut mengutip KontraS yang menilai ketentuan terkait penempatan prajurit aktif di jabatan sipil berpotensi memperluas keterlibatan militer di ranah pemerintahan.
Kajian itu juga merujuk catatan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengenai sedikitnya 10 korban jiwa dalam rangkaian demonstrasi pada 25–31 Agustus 2025.
Selain itu, data Imparsial yang dikutip dalam kajian tersebut mencatat sedikitnya 1.047 pembela HAM mengalami teror, intimidasi, kriminalisasi, atau serangan digital sejak Oktober 2024.
Bagi Serikat Mahasiswa Universitas Paramadina, kondisi tersebut menegaskan pentingnya perlindungan kebebasan berpendapat dan ruang demokrasi. Adjie mengingatkan bahwa kritik terhadap pemerintah semestinya ditanggapi melalui dialog dan argumentasi.
“Kritik seharusnya dijawab dengan argumen, bukan dengan intimidasi. Universitas ini lahir bersamaan dengan Reformasi, dan kami tidak ingin hasil Reformasi dicicil mundur,” tegas Adjie.
Empat Tuntutan Serikat Mahasiswa Universitas Paramadina
Berdasarkan evaluasi terhadap tiga bidang tersebut, Serikat Mahasiswa Universitas Paramadina menyampaikan empat tuntutan kepada pemerintah.
Pertama, di bidang ekonomi, mereka mendesak dilakukannya audit independen dan terbuka terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih. Mereka juga meminta adanya perlindungan nyata bagi pekerja sektor informal.
Kedua, di bidang ekologi, mereka menuntut audit dan keterbukaan informasi mengenai seluruh izin di kawasan hulu daerah aliran sungai (DAS) dan ekosistem kritis. Mereka juga mendesak penegakan hukum terhadap korporasi pemegang konsesi yang lahannya terbakar, restorasi gambut sebelum musim kemarau, serta pertimbangan penetapan status bencana nasional untuk karhutla.
Ketiga, di bidang HAM, mereka mendesak pencabutan atau revisi UU TNI dan UU Peradilan Militer, penyelidikan independen atas dugaan kekerasan aparat dalam demonstrasi Agustus 2025, serta pembebasan dan perlindungan bagi pembela HAM yang dinilai mengalami kriminalisasi.
Keempat, dalam proses legislasi, mereka menuntut agar setiap rancangan undang-undang dibahas secara terbuka dengan melibatkan partisipasi publik yang bermakna.
Adjie menegaskan bahwa penyampaian gugatan tersebut merupakan bentuk partisipasi mahasiswa dalam mengawal jalannya pemerintahan dan kehidupan demokrasi.
“Gugatan ini kami sampaikan secara damai dan konstitusional sebagai bentuk cinta kepada Tanah Air kami. Kami mengajak mahasiswa, buruh, masyarakat adat, dan seluruh warga untuk ikut mengawal,” tutup Adjie.
Editor: Erk










