Polda Lampung Ungkap Dugaan Peredaran Uang Palsu Rp980 Juta, Satu Tersangka Diamankan di Bakauheni

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mengungkap kasus dugaan pemalsuan dan peredaran uang rupiah palsu dengan nilai nominal mencapai Rp980 juta.

Harnas.id, LAMPUNG — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mengungkap kasus dugaan pemalsuan dan peredaran uang rupiah palsu dengan nilai nominal mencapai Rp980 juta. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial AW beserta 9.800 lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers Polda Lampung pada Selasa (20/10/2026). Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas tindak pidana pemalsuan dan peredaran uang rupiah yang berpotensi merugikan masyarakat.

Kasus ini bermula pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 06.00 WIB, ketika petugas melakukan pemeriksaan terhadap bus Sempati Star jurusan Medan–Jakarta bernomor polisi BL 7776 AA di pintu masuk Seaport Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.

Saat pemeriksaan berlangsung, petugas menemukan sebuah kardus bermerek Le Minerale di atas kabin kursi penumpang nomor 28. Kardus tersebut diketahui merupakan barang bawaan penumpang berinisial AW.

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan lima bungkus kertas putih yang berisi ribuan lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu. Berdasarkan hasil penghitungan, jumlah uang yang diamankan mencapai 9.800 lembar dengan total nilai nominal Rp980 juta.

Dari hasil pemeriksaan awal, AW mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial S untuk membawa uang tersebut dari Kota Medan menuju Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur. Atas tugas tersebut, AW dijanjikan imbalan sebesar Rp50 juta apabila berhasil mengantarkan uang ke lokasi tujuan.

Petugas kemudian mengamankan AW beserta seluruh barang bukti untuk dibawa ke Polda Lampung guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Selain 9.800 lembar uang yang diduga palsu, penyidik turut menyita satu kardus bermerek Le Minerale, lima bungkus kertas putih, satu unit telepon genggam, tiket bus perjalanan Medan–Jakarta, serta satu helai kain sarung.

Dalam proses penyidikan, Ditreskrimsus Polda Lampung telah memeriksa tersangka AW, enam orang saksi, serta seorang ahli dari Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Lampung. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana dan memperkuat pembuktian perkara.

Atas dugaan perbuatannya, AW disangkakan melanggar Pasal 374 dan/atau Pasal 375 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal yang disangkakan.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas, termasuk pihak yang diduga berperan sebagai pembuat, pemodal, kurir, maupun pengedar uang palsu.

Setelah proses penyidikan dan pemberkasan selesai sesuai ketentuan, berkas perkara akan dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Yuni Iswandari menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana pemalsuan dan peredaran uang rupiah merupakan bagian penting dari upaya melindungi masyarakat dan menjaga stabilitas perekonomian.

“Di bawah kepemimpinan Kapolda Lampung Brigjen Pol. Yustan Alpiani dan Wakapolda Lampung Brigjen Pol. Sumarto, jajaran Polda Lampung terus berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas, profesional, dan berkelanjutan terhadap berbagai bentuk tindak pidana, termasuk pemalsuan dan peredaran uang rupiah palsu yang dapat merugikan masyarakat,” ujar Yuni.

Ia menambahkan, penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

“Kami juga memastikan bahwa penyidikan perkara ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat, mulai dari pembuat, pemodal, hingga jaringan pengedar. Kami tidak ingin pengungkapan ini berhenti hanya pada kurir yang berhasil diamankan,” lanjutnya.

Yuni turut mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat melakukan transaksi tunai, khususnya dalam jumlah besar, serta memastikan keaslian uang rupiah yang diterima.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk lebih teliti dalam mengenali keaslian uang rupiah. Apabila menemukan indikasi peredaran uang palsu, segera laporkan kepada kepolisian terdekat atau melalui layanan 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Editor: Erk