Kecam Pembakaran Warung di Sukoharjo, Kepala BPJPH: Perbedaan Pilihan Harus Dihormati

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan atau Babe Haikal. Foto: Istimewa

Harnas.id, JAKARTA – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, mengecam keras aksi pembakaran warung yang menjual makanan nonhalal di Sukoharjo, Jawa Tengah. Ia menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap pelaku usaha akibat perbedaan pilihan produk tidak dapat dibenarkan dan tidak boleh terulang kembali.

Kepala BPJPH yang akrab disapa Babe Haikal tersebut juga menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa yang belakangan ramai diperbincangkan di media sosial. Menurutnya, perbedaan pilihan produk halal dan nonhalal harus disikapi dengan saling menghormati sebagai bagian dari upaya menjaga kerukunan di tengah keberagaman masyarakat Indonesia.

“Kami mendengar dan melihat di media sosial adanya sebuah warung dibakar karena menjual makanan tertentu yang dikategorikan tidak halal bagi sebagian besar masyarakat yang merupakan umat Islam di Indonesia. Bersama ini kami tekankan bahwa hal ini (pembakaran tersebut) adalah kejadian yang sangat memalukan. Tidak boleh terjadi lagi, dan harap ini menjadi kejadian yang pertama dan terakhir,” tegas Babe Haikal, Minggu (1/11/2026).

Ia menjelaskan, Indonesia merupakan negara majemuk yang terdiri atas beragam suku, ras, kelompok, agama, dan kepercayaan. Keberagaman tersebut merupakan kekuatan bangsa yang harus dijaga dan dirawat bersama. Bahkan, Indonesia diharapkan dapat menjadi contoh bagi dunia dalam membangun kehidupan masyarakat yang harmonis di tengah perbedaan.

“Halal dan nonhalal adalah sebuah pilihan. Indonesia adalah negara majemuk, negara dengan berbagai macam suku, ras, kelompok, agama, atau kepercayaan yang harusnya menjadi contoh bagi seluruh negara di dunia bahwa kita tetap bisa menjaga kerukunan,” ujarnya.

Babe Haikal menambahkan, tindakan kekerasan yang dipicu oleh perbedaan pilihan maupun keyakinan bertentangan dengan nilai-nilai keberagaman dan semangat persatuan bangsa. Karena itu, peristiwa tersebut harus menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat agar tidak mengedepankan tindakan anarkis dalam menyikapi perbedaan.

“Karena itu, kejadian seperti ini adalah sebuah kejadian yang mencoreng keberagaman kita, tidak boleh terjadi lagi dan harap menjadi pelajaran buat kita semua,” lanjutnya.

Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus membangun sikap saling menghormati, saling menjaga, dan mengedepankan toleransi. Menurutnya, perbedaan tidak seharusnya menjadi alasan untuk melakukan diskriminasi maupun kekerasan terhadap pihak lain.

“Mari saling menghormati, saling menjaga, dan jadikan Indonesia sebagai percontohan dunia dalam menerapkan keberagaman yang indah, keteraturan, dan kerukunan antarumat beragama, suku, ras, kelompok, dan perbedaan lainnya,” pungkas Babe Haikal.

Lebih lanjut, Babe Haikal menegaskan bahwa penyelenggaraan jaminan produk halal bertujuan memberikan kepastian dan perlindungan kepada masyarakat dalam memilih produk sesuai dengan keyakinan dan kebutuhannya.

Prinsip jaminan produk halal tersebut, lanjutnya, harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak setiap orang untuk menjalankan kegiatan usaha serta hidup berdampingan secara damai di tengah masyarakat yang majemuk.

Dengan demikian, penghormatan terhadap pilihan produk halal dan nonhalal serta sikap saling menghargai menjadi bagian penting dalam menjaga toleransi, persatuan, dan kerukunan bangsa

Sebelumnya, Polda Jawa Tengah telah melakukan penggeledahan di dua lokasi yang mengatasnamakan Pondok Pesantren Ma’had Hamalatul Qur’an di Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar pada 27 Oktober 2026. Penggeledahan tersebut merupakan pengembangan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, yang terjadi pada September 2026.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan mengatakan, penggeledahan di kedua lokasi tersebut telah mengantongi izin dan penetapan resmi dari pengadilan. Langkah itu dilakukan untuk mencari seorang buronan (DPO) berinisial I, sebagai bagian dari pengembangan perkara setelah penangkapan tersangka ST yang diduga terlibat dalam kasus pembakaran warung tersebut.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara, di antaranya senjata tajam berupa pedang dan celurit, busur beserta anak panah, cairan asam, alat komunikasi, serta sejumlah buku.

Selain itu, sebanyak 19 orang, termasuk santriwati dan ustazah, sempat dimintai keterangan oleh penyidik. Proses tersebut dilakukan dengan pendampingan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). Setelah pemeriksaan selesai, mereka dikembalikan kepada keluarga masing-masing.

Sementara itu, DPO berinisial I yang menjadi sasaran pencarian dalam penggeledahan tersebut tidak ditemukan di kedua lokasi.

Editor: Erk