Stafsus Menag Tegaskan Hamalatul Qur’an Sukoharjo Belum Berizin, Dukung Penegakan Hukum Transparan

Staf Khusus Menteri Agama RI, Gugun Gumilar

Harnas.id, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa lembaga Hamalatul Qur’an yang berada di wilayah Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah, belum memiliki izin operasional sebagai pondok pesantren dan tidak tercatat dalam sistem pendataan resmi Kemenag.

Staf Khusus Menteri Agama RI, Gugun Gumilar, mengatakan Kemenag mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan kepolisian terkait perkara tersebut. Menurutnya, penanganan kasus harus dipahami sebagai proses penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana, bukan sebagai bentuk kriminalisasi terhadap lembaga pendidikan pesantren.

“Kami mendukung penuh proses penegakan hukum yang dilakukan Polri secara profesional, proporsional, dan transparan. Penanganan perkara ini harus dilihat sebagai upaya penegakan hukum, bukan kriminalisasi terhadap pondok pesantren,” ujar Gugun, Minggu (1/11/2026).

Gugun menjelaskan, berdasarkan hasil verifikasi Kemenag, lembaga Hamalatul Qur’an di Sukoharjo belum terdaftar dan tidak memiliki izin operasional sebagai pondok pesantren.

Sementara itu, lembaga yang berada di Karanganyar diketahui berstatus sebagai Rumah Qur’an Gratis dan juga belum mengantongi izin operasional pondok pesantren.

Ia menegaskan, informasi mengenai status administrasi dan perizinan tersebut perlu disampaikan secara jelas kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam memahami kedudukan masing-masing lembaga.

Di sisi lain, Gugun menekankan bahwa perlindungan terhadap anak-anak yang berada di lokasi menjadi perhatian utama Kemenag. Untuk memastikan hak-hak mereka tetap terpenuhi, Kemenag berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

Koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan pendampingan, perlindungan, serta pemenuhan hak pendidikan dan kebutuhan psikologis para santriwati.

“Apapun status lembaganya, hak anak untuk memperoleh pendidikan yang aman dan layak serta perlindungan harus tetap menjadi prioritas. Kami memastikan pendampingan dilakukan agar anak-anak dapat kembali kepada keluarga dan melanjutkan pendidikan Al-Qur’an di lembaga resmi,” jelasnya.

Gugun berharap seluruh pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional dan transparan.

Ia juga mengingatkan agar persoalan hukum yang melibatkan orang dewasa tidak sampai mengorbankan kepentingan anak-anak. Pemenuhan hak atas pendidikan, perlindungan, dan pendampingan harus tetap menjadi perhatian seluruh pihak.

Kemenag menegaskan bahwa perlindungan anak dan keberlangsungan pendidikan keagamaan harus berjalan beriringan dengan proses penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, Polda Jawa Tengah telah melakukan penggeledahan di dua lokasi yang mengatasnamakan Pondok Pesantren Ma’had Hamalatul Qur’an di Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar pada 27 Oktober 2026. Penggeledahan tersebut merupakan pengembangan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, yang terjadi pada September 2026.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan mengatakan, penggeledahan di kedua lokasi tersebut telah mengantongi izin dan penetapan resmi dari pengadilan. Langkah itu dilakukan untuk mencari seorang buronan (DPO) berinisial I, sebagai bagian dari pengembangan perkara setelah penangkapan tersangka ST yang diduga terlibat dalam kasus pembakaran warung tersebut.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara, di antaranya senjata tajam berupa pedang dan celurit, busur beserta anak panah, cairan asam, alat komunikasi, serta sejumlah buku.

Selain itu, sebanyak 19 orang, termasuk santriwati dan ustazah, sempat dimintai keterangan oleh penyidik. Proses tersebut dilakukan dengan pendampingan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). Setelah pemeriksaan selesai, mereka dikembalikan kepada keluarga masing-masing.

Sementara itu, DPO berinisial I yang menjadi sasaran pencarian dalam penggeledahan tersebut tidak ditemukan di kedua lokasi.

Editor: Erk