Harnas.id, JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Polri. Kebijakan yang berlaku sejak 30 Oktober 2026 tersebut melarang seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) menggunakan vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan, penerbitan surat edaran tersebut merupakan langkah preventif Polri dalam mengantisipasi perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang semakin beragam, termasuk melalui perangkat rokok elektrik.
Menurutnya, modus peredaran narkotika kini tidak lagi terbatas pada bentuk konvensional, tetapi juga memanfaatkan narkotika berbentuk cair yang dapat disamarkan melalui perangkat vape. Perangkat tersebut umumnya terdiri atas tiga komponen utama, yakni device atau alat, cartridge sebagai wadah, serta liquid atau cairan yang digunakan.
“Perkembangan modus penyalahgunaan narkotika harus kita antisipasi. Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge. Hal ini menjadi perhatian serius karena secara kasatmata kandungannya tidak selalu dapat dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang mengandung narkotika,” ujar Johnny dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (1/11/2026).
Ia menjelaskan, salah satu hal yang menjadi pertimbangan penerbitan kebijakan tersebut adalah temuan penyalahgunaan vape sebagai media peredaran narkotika cair, termasuk etomidate yang telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Johnny menegaskan, upaya Polri dalam memberantas narkotika tidak hanya dilakukan melalui penindakan terhadap pelaku tindak pidana, tetapi juga melalui langkah pencegahan di lingkungan internal institusi. Kebijakan larangan penggunaan vape tersebut menjadi bagian dari komitmen Polri untuk mencegah potensi penyalahgunaan perangkat rokok elektrik sebagai sarana peredaran narkotika.
Ketentuan dalam surat edaran tersebut berlaku bagi seluruh PNPP di lingkungan Polri, mulai dari Markas Besar (Mabes) Polri, Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), hingga Kepolisian Sektor (Polsek). Personel yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kami berharap langkah yang dimulai dari internal Polri ini dapat menjadi contoh dan diikuti oleh lingkungan institusi maupun elemen masyarakat lainnya. Upaya memerangi narkoba membutuhkan komitmen bersama, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga pencegahan dan perubahan perilaku,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya membangun lingkungan kerja Polri yang disiplin, berintegritas, dan profesional. Seluruh personel diharapkan mampu menjaga integritas serta menjadi teladan di tengah masyarakat.
Melalui kebijakan ini, Polri menegaskan komitmennya dalam mendukung upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Komitmen tersebut sejalan dengan semangat never ending war against narcotics atau perang tanpa henti terhadap narkotika.
Editor: Erk











