Ketum FPI Pusat Ahmad Sabri Lubis (kiri) | FPI ONLINE.COM

HARNAS.ID – Dua tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) pencegahan COVID-19 pada acara yang menimbulkan kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, mendatangi Mapolda Metro Jaya, Senin (14/12/2020) hari ini.

“Pada hari ini Shabri Lubis dan Maman Suryadi datang untuk pemeriksaan,” kata kuasa hukum keduanya yang juga kuasa hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Pawiro di Mapolda Metro Jaya.

Sugito menjelaskan, kliennya diperiksa sebagai tersangka. Meski demikian, Sugito tidak berbicara banyak saat dikonfirmasi soal materi pembelaan yang akan disampaikan kepada penyidik Polda Metro Jaya. “Kami akan lihat perkembangan dalam proses pemeriksaan,” ujar Sugito.

Dalam keorganisasian Front Pembela Islam (FPI), Maman Suryadi merupakan Panglima Laskar FPI. Sedangkan, Ahmad Shabri Lubis adalah Ketua Umum (Ketum) FPI.

Dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) pencegahan COVID-19  di Petamburan, Jakarta Pusat, Polda Metro Jaya secara keseluruhan menetapkan enam orang tersangka.

Selain Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab, lima orang ditetapkan tersangka, yaitu Panitia Acara Pernikahan Haris Ubaidillah, Sekretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas, Penanggungjawab Keamanan Maman Suryadi, Penanggungjawab Acara Ahmad Shabri Lubis, Kepala Seksi Acara Habib Idrus. Kelima orang ini dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ancamannya, kurungan satu tahun atau denda Rp 100 juta.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus sebelumnya mengatakan, tiga orang tersangka yaitu Panitia Acara Pernikahan Haris Ubaidillah, Sekretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas, dan Kepala Seksi Acara Habib Idrus menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada Minggu (13/12/2020) dini hari.

Yusri pun sempat mengultimatum Maman Suryadi dan Ahmad Shabri Lubis untuk menyerahkan diri.

“Kami juga mengharapkan yang dua lagi sampai dengan saat ini belum menyerahkan diri, untuk segera menyerahkan diri. Polda Metro memberikan dua opsi, pertama menyerahkan diri atau akan kami tangkap.”

Editor: Aria Triyudha

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini