HARNAS.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengetuk vonis 4 tahun 6 bulan terhadap pengacara Alvin Lim. Dia dijerat pesakitan atas kasus pemalsuan dokumen klaim asuransi Allianz.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Alvin Lim 4 tahun 6 bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Arlandi Triyoga di PN Jaksel, Selasa (30/8/2022).
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni hukuman 6 tahun penjara. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyampaikan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
Hal yang memberatkan yaitu selama persidangan terdakwa dinilai tidak kooperatif, mempersulit jalannya persidangan, tidak mengakui perbuatannya dan pernah dihukum. Yang meringankan, terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga.
Hal menarik lainnya yakni saat pembacaan vonis terdakwa Alvin Lim tidak hadir. Bahkan sejak persidangan ini dimulai atau saat pembacaan dakwaan, dia tidak pernah hadir sekalipun dalam persidangan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahnan Tanjung menyatakan bahwa penahanan terhadap terdakwa akan dilakukan sesuai proses administrasi selesai. JPU juga menyoroti ketidakhadiran terdakwa Alvin Lim dalam persidangan yang dengan sebutan akal-akalan.
“Bahkan 20 kali sidang terdakwa tidak pernah hadir,” tuturnya.
Persidangan tersebut sempat diwarnai perdebatan alot saat majelis hakim membuka sidang sekitar pukul 11.00 WIB. Hal itu terjadi saat majelis hakim mempersilahkan kuasa hukum duduk di kursi pengunjung. Alasan hakim lantaran terdakwa tidak hadir dalam pembacaan putusan.
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memvonis terdakwa terkait pemalsuan dokumen sesuai perbuatannya sebagaimana diatur Pasal 263 KUHP. Alvin menyuruh Melly Tanumihardja dan Budi Arman untuk membuat identitas palsu memakai alamat rumahnya di kawasan Tigaraksa, Tangerang Selatan.
Editor: Ridwan Maulana