Anggota DPR Lasmi Indaryani | IST

HARNAS.ID – Anggota DPR Lasmi Indaryani terseret dalam pusaran kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono. Rekening Lasmi bahkan sudah diblokir lantaran kasus yang menjerat ayahnya itu.

Ihwal pemblokiran rekening diungkapkan Lasmi usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/8/2022). Menurut Lasmi pemblokiran rekeningnya terjadi satu tahun yang lalu. 

Dalam pemeriksaan, kata Lasmi, dirinya dicecar oleh penyidik salah satunya soal penggunaan rekening yang telah diblokir itu.

“Dilihat rekening saya dan sebenarnya rekening saya kan sudah lama diblokir, juga sudah bisa dicek. tapi mereka konfirmasi aja, ini untuk apa, ini untuk apa?,” kata Lasmi sebelum meninggalkan Gedung KPK, Jakarta. 

Lasmi mengklaim wajar atas penggunaan rekening tersebut. Dia juga menampik rekening itu menjadi penampung hasil dugaan rasuah ataupun pencucian uang. 

“Padahal tidak ada sangkut pautnya dengan urusan ini,” ujar dia.

Sayangnya, Lasmi tak bisa menyebutkan total pasti uang yang ada di dalam rekening itu. Lasmi mengklaim pemblokiran ini menyusahkannya.

“Kami merasa agak tidak adil sih, karena itukan rekening saya sebagai anggota DPR RI tidak ada hubungannya dengan APBD, tidak ada hubungannya dengan perusahaan, dan saya buka rekening itu waktu saya menjadi anggota DPR,” ucap Lasmi.

Lasmi mengklaim sudah menyatakan protes ke penyidik atas pemblokiran rekeningnya. Kata Lasmi, penyidik memintanya untuk memberikan bukti yang menjelaskan rekening itu  tidak berkaitan dengan kasus yang menjerat ayahnya.

“Mereka (penyidik) meminta surat dari kami bahwa keterangan bahwa itu adalah gaji saya secara anggota DPR, yang tidak ada kaitannya  dengan kasus ini,” tandas Lasmi.

KPK mengembangkan kasus dugaan rasuah pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara pada 2017-2018. Kini, Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono kini ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan TPPU. 

Dalam kasus itu, Budhi diduga telah menyembunyikan harta kekayaannya yang berasal dari hasil korupsi. Harta tersebut berbentuk harta bergerak maupun tak bergerak. Dalam kasus pencucian uang, KPK telah menyita aset senilai Rp 10 miliar yang diduga milik tersangka Budhi.

Budhi Sarwono sebelumnya divonis delapan tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi terkait berbagai proyek yang melibatkan tiga perusahaan miliknya kurun waktu 2017-2018. Hakim juga menjatuhkan vonis kepada Budhi berupa denda sebesar Rp 700 juta subsidair enam bulan kurungan.

Editor: Ridwan Maulana