
Harnas.id, DEPOK – Setelah proses berkas yang sempat bolak-balik, akhirnya Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok resmi melimpahkan kasus dugaan asusila terhadap anak yang melibatkan anggota DPRD Kota Depok, Rudy Kurniawan, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok pada Selasa (27/5/2025).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, M. Arief Ubaidillah, menyampaikan bahwa pihaknya melalui jaksa penuntut umum (JPU) telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian.
“Benar, hari ini kami menerima pelimpahan kasus dugaan asusila terhadap anak dari penyidik PPA Polres Metro Depok,” ujar Arief, yang akrab disapa Ubai, di kantor Kejari Depok.
Rudy Kurniawan dijerat dengan beberapa pasal pidana berat, antara lain:
-
Pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016, Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP;
-
Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU yang sama, Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP; atau
-
Pasal 6 huruf b UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Ubai menegaskan bahwa Kejaksaan berkomitmen untuk menjalankan proses hukum secara transparan, profesional, dan akuntabel, demi menegakkan supremasi hukum serta memberi rasa keadilan bagi semua pihak.
“Untuk mendukung proses hukum yang adil dan menjamin hak-hak seluruh pihak, termasuk korban, kami mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi. Ikuti perkembangan kasus ini melalui informasi resmi dari Kejaksaan Negeri Depok,” tutupnya.
Laporan: Agung
Editor: IJS