Bongkar Dugaan Transaksi Janggal Kemenkeu!  

Foto: Istimewa

JAKARTA, Harnas.id – Dugaan transaksi mencurigakan Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus menuai sorotan. Usai pemerintah melalui Komite Koordinasi Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgasus), kini giliran Komisi III DPR RI bersikap.

Para legislator di Komisi itu pun, seolah sepakat untuk membongkar temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sejak 2009-2023 itu, yang diungkap ke publik oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD.

“Jika yang diangkat Rp349 triliun apalagi dinyatakan tegas itu semua TPPU berarti pertanggungjawabannya adalah pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) harus targetnya mendapat pengembalian Rp349 triliun itu kalau tidak berarti gagal,” kata Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari dikutip dari dprri.go.id, Selasa(11/4/2023).

Lebih lanjut, politisi NasDem itu pun menegaskan bahwa tidak benar jika DPR ingin menghambat atau menutupi dugaan transaksi mencurigakan Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan.

Menurutnya, dikritisi DPR, lanjut Tobas, sapaan akrabnya, lebih menitik beratkan pada kenapa yang telah ditindaklanjuti tapi tetap dimasukkan ke dalam angka itu, yang menurutnya semestinya dipilah dan dijelaskan sejak awal sehingga masyarakat tidak keliru.

“Berapa angka yang sebenarnya masih bermasalah, apakah seluruhnya Rp349 triliun atau kurang dari itu? berapa angka yang harus dikawal penegakan hukumnya, apakah ada hambatan dalam penegakan hukum? itu yg dikritisi yg belum dijelaskan dalam rapat tersebut, bahkan hingga saat ini,” terangnya.

Lebih lanjut dijelaskan Tobas, PPATK dalam rapat pertama tersebut juga menjelaskan Rp 349 triliun adalah data dari 2009-2023, yang mana data sepanjang 14 tahun. Karena itu ada pertanyaan kritis kenapa data 14 tahun itu yang ditampilkan dan apakah ada motif tertentu di baliknya.

Di sisi lain, menurut Tobas, PPATK adalah financial intelligence unit, yang tidak berwenang menyatakan suatu hal sebagai TPPU, dan karena bukan PPATK yang mempublikasikan data intelejen tersebut maka pertanyaan kritis ditujukan ke Mahfud MD.

“Pertanyaan-pertanyaan kritis Komisi III dalam rapat tersebut bukan dimaksudkan menyerang pribadi, apalagi mau mempidana. tapi pretanyaan-pertanyaan tersebut mengkritisi cara kerja dalam isu Rp 349 triliun ini yang mesti hati-hati, prudent, jelas, terpilah-terpilah, final. Tapi narasi yang dikembangkan seolah-seolah DPR ingin menghambat. Saya menyakini penjelasan inipun akan tetap direspon negatif, tapi tidak apa-apa, saya akan tetap menjalankan tugas untuk memberikan informasi yang benar karena itulah kewajiban moral yang harus dijalankan,” tutupnya.

Senada, Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani berharap Menko Polhukam selaku Ketua Komite TPPU dan jajarannya untuk menjelaskan secara detail soal Satgasus yang bertugas menelusuri transaksi keuangan mencurigakan senilai Rp 349 triliun terkait tupoksi Kementerian Keuangan. Menurutnya, langkah pembentukan Satgasus tersebut merupakan sesuatu baik untuk menindaklanjuti temuan RP 349 triliun.

“Kami di Komisi III akan memberikan dukungan yang diperlukan dalam konteks tugas dan fungsi DPR untuk menindaklanjuti soal ini, dan untuk itulah tentu penjelasan yang lebih mendalam diperlukan di forum rapat Komisi III,” ujar Arsul kepada wartawan, Selasa (11/4/2023).

Diketahui, Komite akan segera membentuk tim gabungan atau satgas yang akan lakukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan LHA/LHP sejumlah Rp 349 triliun dengan melakukan case building dari awal. Satgas melibatkan beberapa instansi dan akan memulai dari LHA yang Rp 189 triliun. (PB/*)