Buronan Interpol Diciduk di Soetta, Jejak Penipuan Online Lintas Negara Mulai Terbuka

Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji saat memberikan paparan kepada pers terkait penangkapan buronan Interpol kasus penipuan online. Foto: Polri
Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji saat memberikan paparan kepada pers terkait penangkapan buronan Interpol kasus penipuan online. Foto: Polri

Harnas.id, JAKARTA – Tim gabungan Polri menangkap seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial LCS yang masuk dalam daftar buronan internasional (Red Notice) Interpol. Penangkapan dilakukan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Minggu (3/5/2026), saat yang bersangkutan terdeteksi masuk ke wilayah Indonesia.

LCS diketahui merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Ia telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penipuan online lintas negara yang diduga terhubung dengan jaringan internasional yang beroperasi dari Kamboja.

Perkara ini bukan kasus tunggal. Setidaknya terdapat 23 Laporan Polisi (LP) dari berbagai daerah di Indonesia yang berkaitan dengan aktivitas jaringan tersebut. Seluruh laporan kini ditarik dan ditangani secara terpusat oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri untuk mempercepat proses penyidikan dan pemberkasan perkara.

Dalam konstruksi perkara, LCS diduga memiliki peran sebagai operator yang menjalankan praktik penipuan berbasis daring. Aksi tersebut dilakukan dengan memanfaatkan platform bernama “abbishopee”, yang digunakan untuk menjaring korban dari berbagai wilayah.

Sebelum penangkapan LCS, penyidik telah lebih dulu mengamankan tiga tersangka lain yang diduga bagian dari jaringan yang sama. Ketiganya telah menjalani proses hukum hingga memperoleh putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, menyebut penangkapan ini sebagai bagian dari upaya berkelanjutan aparat dalam menekan kejahatan siber yang berskala internasional.

“Penangkapan terhadap tersangka LCS ini merupakan hasil kerja sama dan koordinasi lintas negara serta bentuk keseriusan kami dalam menindak pelaku kejahatan siber, khususnya penipuan online yang merugikan masyarakat luas,” ujar Himawan dalam keterangannya di Jakarta, Senin (4/5/2026).

Ia menegaskan, langkah berikutnya adalah mengembangkan perkara guna mengurai jaringan yang lebih luas, termasuk pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam operasional lintas negara tersebut.

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan internasional yang terlibat, serta menelusuri aliran dana hasil kejahatan guna pemulihan kerugian para korban,” lanjutnya.

Saat ini, tersangka LCS telah diamankan di Bareskrim Polri dan tengah menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya pelaku lain serta jalur distribusi dana yang belum terungkap dalam perkara ini.

Editor: IJS