Polri Setop Live Streaming Saat Bertugas, Citra Institusi Jadi Taruhan

Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir memberikan keterangan pers terkait aturan penggunaan media sosial bagi anggota Polri. Foto: Polri
Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir memberikan keterangan pers terkait aturan penggunaan media sosial bagi anggota Polri. Foto: Polri

Harnas.id, JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan larangan bagi seluruh anggotanya untuk melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial saat sedang menjalankan tugas. Langkah ini ditempuh sebagai bagian dari upaya menjaga profesionalitas personel sekaligus melindungi citra institusi di ruang publik yang semakin terbuka.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, menjelaskan bahwa penegasan aturan ini bukan sekadar pembatasan, melainkan dorongan agar anggota lebih bijak dalam memanfaatkan media sosial. Menurutnya, penggunaan platform digital harus sejalan dengan etika dan tanggung jawab sebagai aparat penegak hukum.

“Penegasan ini untuk membangun kesadaran bersama agar anggota Polri bijak menggunakan media sosial, sekaligus menjaga dan meningkatkan citra, kredibilitas, serta reputasi institusi secara bertanggung jawab, profesional, proporsional, dan prosedural,” ujar Irjen Pol. Johnny dalam keterangannya di Jakarta, Senin (4/5).

Ia menambahkan, kebijakan tersebut merujuk pada Surat Telegram Nomor STR/1517/VI/WAS.2/2024. Aturan ini menjadi dasar penguatan pengawasan terhadap aktivitas personel di ruang digital, khususnya ketika sedang menjalankan tugas kedinasan.

Dalam praktiknya, pengawasan ini tidak berdiri sendiri. Seluruh anggota Polri juga tetap terikat pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang disiplin anggota. Kedua regulasi tersebut menekankan pentingnya etika, tanggung jawab, dan profesionalitas dalam setiap tindakan, termasuk saat berinteraksi di media sosial.

Polri tidak menutup sepenuhnya akses anggota terhadap media sosial. Namun, pemanfaatannya diarahkan untuk kepentingan institusi, terutama dalam mendukung fungsi kehumasan yang terkoordinasi dengan baik.

“Media sosial dapat dimanfaatkan secara positif untuk mendukung kinerja dan produktivitas Polri, khususnya dalam fungsi kehumasan. Namun penggunaannya harus terkoordinasi dan tidak dilakukan secara sembarangan oleh anggota saat bertugas,” jelasnya.

Kebijakan ini juga dibaca sebagai respons terhadap dinamika era digital, di mana aktivitas aparat kerap menjadi sorotan publik secara real time. Dengan pengaturan yang lebih ketat, Polri berharap dapat menjaga keseimbangan antara transparansi dan profesionalitas.

Di sisi lain, disiplin dalam bermedia sosial dinilai menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik. Ketika setiap tindakan anggota terukur dan sesuai prosedur, ruang kepercayaan terhadap institusi diharapkan tetap terjaga.

Editor: IJS