Dadang Suganda ‘Dieksuksi’ ke Lapas Sukamiskin  

Foto: Istimewa

JAKARTA, Harnas.id – Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, mengungkapkan Jaksa KPK telah mengeksekusi terpidana Dadang Suganda ke Lapas Sukamiskin, Bandung. Vonis Dadang yang terlibat kasus korupsi pengadaan lahan ruang terbuka hijau (RTH) Kota Bandung, telah berkekuatan hukum tetap.

“Tim Jaksa Eksekutor, telah selesai melaksanakan putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana Dadang Suganda karena dinyatakan terbukti bersalah merugikan keuangan negara dan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” ujar Ali dikutip dari InfoPublik, Kamis (30/3/2023).

Ia menerangkan, terpidana tersebut menjalani pidana badan selama empat tahun dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani sejak proses penyidikan. Selain itu, juga ada kewajiban membayar pidana denda Rp500 juta dan uang pengganti Rp19, 7 Miliar.

Pada perkara korupsi ini, Dadang membeli sejumlah tanah di Kecamatan Mandalajati, Ujungberung dan Cibiru Kota Bandung. Tanah itu kemudian ia jual ke Pemkot Bandung dengan memanfaatkan kedekatannya dengan mantan Sekda Kota Bandung Edi Siswadi. Dadang menyogok Edi sebesar Rp10 miliar. Dalam perbuatan melawan hukum itu, negara dirugikan Rp60 miliar. (PB/*)