Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Angin Prayitno Aji mengenakan rompi tahanan dikawal petugas menuju ruang pemeriksaan KPK, Jakarta, beberapa waktu lalu | ANTARA FILES

HARNAS.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tanah dan rumah tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemeriksaan perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wawan Ridwan. 

“Yang disita antara lain tanah dan bangunan rumah,” ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, saat dikonfirmasi, Jumat (31/12/2021). 

Ali tidak menyampaikan secara detail luasan tanah dan rumah yang disita berikut lokasinya. 

Hanya saja, upaya paksa itu dilakukan untuk mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh Wawan selaku Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Sulselbartra). 

KPK menduga Wawan menempatkan maupun mengubah bentuk dugaan uang suap dan penerimaan gratifikasi terkait perpajakan ke dalam beberapa aset. 

Terkait dugaan suap dan penerimaan gratifikasi itu, Wawan bersama Alfred Simanjuntak selaku Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II diumumkan KPK sebagai tersangka pada Kamis (11/11/2021). 

Wawan dan Alfred diduga telah menerima uang dari wajib pajak yang selanjutnya diteruskan kepada Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani selaku pejabat tinggi DJP. 

Sekitar Januari-Februari 2018 dengan jumlah keseluruhan Rp 15 miliar yang diserahkan oleh Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi sebagai perwakilan PT Gunung Madu Plantations. 

Kemudian pada pertengahan tahun 2018 sebesar Sin$ 500 ribu yang diserahkan oleh Veronika Lindawati sebagai perwakilan PT Bank Panin Tbk dari total komitmen sebesar Rp 25 miliar. Lalu, sekitar Juli-September 2019 senilai total Sin$ 3 juta diserahkan oleh Agus Susetyo sebagai perwakilan PT Jhonlin Baratama.

Editor: Ridwan Maulana