Dedie Rachim Sambut Positif Wakaf 2.000 Meter Persegi di Sukadamai, Soroti Manfaat Jangka Panjang untuk Warga

Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim menyerahkan sertifikat wakaf kepada keluarga wakif dalam kegiatan silaturahmi di Kelurahan Sukadamai, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor. (Dok. Pemkot Bogor)
Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim menyerahkan sertifikat wakaf kepada keluarga wakif dalam kegiatan silaturahmi di Kelurahan Sukadamai, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor. (Dok. Pemkot Bogor)

Harnas.id, BOGOR – Komitmen masyarakat dalam mendukung pembangunan sosial melalui wakaf kembali mendapat perhatian Pemerintah Kota Bogor. Hal itu terlihat saat Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menghadiri kegiatan silaturahmi warga di Kelurahan Sukadamai, Kecamatan Tanah Sareal, Minggu (26/7/2026).

Kegiatan tersebut tidak hanya menjadi ajang mempererat hubungan antara pemerintah dan masyarakat, tetapi juga diisi dengan sejumlah agenda sosial yang menyentuh langsung kebutuhan warga. Salah satunya adalah penyerahan santunan kepada anak yatim piatu yang dilakukan bersama perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Bogor, H. Ade Sarmili.

Pada kesempatan yang sama, Dedie Rachim turut menyerahkan sertifikat wakaf milik keluarga Ali Imran Siregar. Lahan yang diwakafkan memiliki luas kurang lebih 2.000 meter persegi dan diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.

Dedie Rachim menyampaikan apresiasi atas langkah keluarga yang telah mewakafkan lahannya. Menurutnya, wakaf merupakan bentuk kontribusi nyata yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dalam jangka panjang apabila dikelola secara baik dan tepat sasaran.

Ia berharap tanah wakaf tersebut nantinya dapat dimanfaatkan secara optimal sehingga keberadaannya benar-benar memberikan dampak positif bagi warga sekitar. Selain memiliki nilai ibadah, wakaf juga dinilai memiliki peran penting dalam mendukung kebutuhan sosial masyarakat.

Meski demikian, Dedie Rachim menegaskan bahwa keputusan mengenai pemanfaatan lahan wakaf tetap berada di tangan pengurus, wakif, serta pihak-pihak terkait yang memiliki kewenangan. Pemerintah, kata dia, menghormati mekanisme dan ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan aset wakaf.

Menurutnya, pengelolaan tanah wakaf tidak terlepas dari berbagai dinamika yang dapat muncul di kemudian hari. Karena itu, diperlukan tata kelola yang baik agar tujuan awal wakaf tetap terjaga dan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat secara berkelanjutan.

Dalam kesempatan tersebut, Dedie Rachim juga mengingatkan pentingnya memberikan penanda atau identitas yang jelas pada lahan yang telah diwakafkan. Langkah itu dinilai penting untuk memastikan status tanah tetap diketahui oleh masyarakat dan menghindari potensi persoalan di masa mendatang.

Kejelasan status lahan wakaf, menurutnya, menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan fungsi sosial aset tersebut. Dengan adanya penanda yang memadai, pemanfaatan lahan dapat terus berjalan sesuai tujuan awal wakaf yang telah ditetapkan.

Kegiatan silaturahmi di Sukadamai itu sekaligus menjadi gambaran bagaimana kolaborasi antara masyarakat, lembaga wakaf, dan pemerintah dapat berjalan beriringan dalam mendukung berbagai kebutuhan sosial kemasyarakatan di Kota Bogor.

Editor: IJS