Gedung Kementerian Kominfo, Jakarta. HARNAS.ID | BARRI FATHAILAH

HARNAS.ID – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengimbau masyarakat untuk menanyakan dan memperoleh informasi seputar vaksin COVID-19 dari sumber resmi yang ditunjuk pemerintah. Juru Bicara Kemkominfo Dedy Permadi mengatakan, saat ini pemerintah telah menunjuk lima juru bicara untuk menjawab segala hal yang berkaitan dengan vaksin COVID-19.

“Seperti telah kami sampaikan dalam kesempatan selanjutnya, pertanyaan dan informasi lebih detail terkait proses vaksinasi dapat ditanyakan kepada lima juru bicara yang telah ditunjuk pemerintah,” katanya, Selasa (8/12/2020).

Kelima juru bicara tersebut adalah Prof Wiku Bakti Bawono Adisasmito. Dia merupakan juru bicara dari satuan tugas penanganan COVID-19. Wiku akan menyampaikan aspek ilmiah terkait vaksin dan korelasinya dengan pengendalian COVID-19.

Selanjutnya ada Juru Bicara dari satuan tugas penanganan COVID-19 dr Reisa Broto Asmoro, yang juga duta adaptasi kebiasaan baru satuan tugas penanganan COVID-19. Reisa akan menyampaikan informasi terkait perilaku hidup sehat yang berbasis pencegahan, termasuk imunisasi atau vaksinasi.

Ketiga adalah dr Siti Nadia Tarmizi, Juru Bicara dari Kementerian Kesehatan, yang akan menyampaikan informasi terkait kebijakan, program vaksinasi, serta hubungan dan perizinan vaksin. Keempat, Juru Bicara dari Badan Pengawas Obat dan Makanan, Dr dra Lucia Rizka Andolusia, yang akan memberikan tanggapan untuk isu terkait perizinan, keamanan, khasiat, serta mutu vaksin.

Kelima, Juru Bicara PT Bio Farma Bambang Heriyanto, yang akan menerangkan sisi logistik dan pendistribusian vaksin yang merata ke seluruh Indonesia. Dedi juga mengimbau agar segala aspek pemberitaan di media massa yang berkaitan dengan vaksin COVID-19 merujuk pada pernyataan dari kelima juru bicara yang telah ditunjuk oleh pemerintah.

“Kami berharap dengan pengelolaan informasi publik yang terpusat seperti ini, masyarakat tidak dibingungkan oleh informasi dan pernyataan yang simpang siur dari pihak-pihak yang tidak memiliki otoritas atau keahlian pada bidangnya,” ujar Dedy Permadi.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini