Suasana lahan di Jalan Pancoran Buntu II RT 06 RW 02, Pancoran, Jaksel | IST

HARNAS.ID – Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Pertamina memastikan upaya memulihkan aset lahan di Jalan Pancoran Buntu II RT 06 RW 02, Pancoran, Jakarta Selatan (Jaksel), terus berlangsung. Pemulihan aset dilakukan dengan memberikan solusi berupa uang kepada warga yang pindah dari lahan seluas 44.869 meter persegi tersebut.

“Besaran uang pindah itu diberikan kepada berdasarkan luas bidang lahan yang ditempati warga,” kata Perwakilan tim recovery Aset Pertamina Aditya Karma dalam keterangannya, Rabu (6/4/2022). 

Dia menjelaskan, warga yang menguasai lahan dengan kategori kecil atau luas di bawah 100 meter persegi akan diberikan uang pindah sebesar Rp18.700.000.  Selajutnya, warga yang menghuni lahan  sedang atau seluas 100-300 meter persegi diberikan uang pindah Rp 36.850.000. 

“Kemudian warga yang menguasai lahan berkategori besar atau lebih dari 300 meter persegi diberikan uang pindah sebesar Rp 60.500.000,” terang Aditya.

Menurut Aditya, pihaknya sudah menawarkan uang pindah tersebut sejak lama. Mayoritas warga menerima lantaran menyadari lahan yang mereka tempati bukan milik mereka.

“Uang pindah diharapkan bisa digunakan untuk kembali menata kehidupan mereka di tempat yang baru-tempat yang lebih layak,” tambahnya.

Lebih jauh, Aditya memaparkan,  pihaknya juga memberikan bantuan ketika warga pindah. Mulai dari tenaga untuk membongkar bangunan hingga transportasi untuk mengangkut barang.

“Kami berikan keleluasaan kepada warga untuk membongkar sendiri bangunannya, sehingga mereka bisa memanfaatkan kembali material bangunan mereka,” katanya. 

Selain itu, sambung Aditya, PT Pertamina juga menawarkan rumah susun kepada warga yang pindah dari lahan Pancoran Buntu II.

Aditya menyebut, upaya pemulihan aset oleh PT Pertamina sejak September 2020 hingga Februari 2021 itu mendapatkan tanggapan positif. Pasalnya, 80 persen warga bersedia membongkar sendiri bangunannya dan meninggalkan lahan Pancoran Buntu II. 

Jumlah bangunan pun berkurang cukup banyak. Awalnya total bangunan ada 104 unit, terdiri dari 76 bangunan tidak permanen, 12 bangunan permanen, dan 16 bangunan komersial. Saat ini, jumlah bangunan tersisa ada 23 unit. Jumlah ini terdiri dari 14 bangunan tidak permanen dan 9 bangunan permanen.

“Total warga yang bersedia pindah  sebanyak 78 kepala keluarga (KK) dari 113 KK. Sehingga total ada 35 KK yang masih bertahan di 23 bangunan di Pancoran Buntu,” ungkap Aditya.

Aditya mengharapkan warga yang kini masih bertahan sukarela meninggalkan lahan di Jalan Pancoran Buntu II. Sebab, lahan itu merupakan asset penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia kepada PT Pertamina (Persero). 

Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.23/KMK.06/2008 dengan nomor harmoni aset 100001418. Aset tanah tersebut tercatat sebagai objek pajak PBB dengan NOP 31.71.041.006.005-0106.0.

Hal itu diperkuat lewat Putusan Peninjauan Kembali No. 585/PK/PDT/1992 dan 586/PK/PDT/1992 yang diputus pada tahun 1996. Dalam putusan ini, Mahkamah Agung menyatakan Pertamina merupakan pemilik tunggal yang sah dari tanah-tanah dan bangunan di Pancoran Buntu II.

“Kami berharap semua warga yang masih bertahan di Pancoran Buntu II bisa sadar. Kami satu tahun buka posko di sana, jadi kenal betul siapa-siapa mereka yang masih tinggal di sana,” kata Aditya. 

Dia menambahkan, pihaknya sangat terbuka untuk menawarkan uang pindah. Warga yang masih bertahan pun bisa menghubungi secara langsung ke pihak Pertamina. “Mereka juga sudah punya nomor telepon kami semua.”

Editor: Ridwan Maulana