Dinilai Tak Ada Manfaatnya, Bima Arya Larang SOTR Selama Bulan Ramadhan

BOGOR Harnas.id – Wali Kota Bogor, Bima Arya melarang kegiatan Saur On The Road (SOTR), termasuk aturan bagi Tempat Hiburan Malam (THM) selama bulan suci Ramadhan 1444 H di wilayah Kota Bogor

Bima mengklaim, keputusan tersebut berdasarkan hasil koordinasi seluruh jajaran Forkopimda Kota Bogor

“Berdasarkan hasil koordinasi disepakati beberapa hal. Pertama, seperti tahun-tahun sebelumnya, THM akan ditutup selama bulan Ramadan full,” kata Bima kepada wartawan, Senin (20/3/23)

Terkait operasional warung, kafe dan restoran di bulan suci Ramadhan 1444 H, akan berjalan seperti biasa.

“Namun, dengan catatan para pelaku usaha dihimbau menghormati orang yang berpuasa,” lanjutnya

Selanjutnya, dilarang keras melakukan kegiatan SOTR. Bima mengaku akan melakukan penindakan secara tegas jika ditemukan adanya kegiatan tersebut

“Kami akan tindak tegas. Karena selama ini banyak mudaratnya ketika disalahgunakan. Jadi, ada kebut-kebutan, ada kegiatan lain menebeng dari SOTR,” jelasnya

“Berbagi silahkan saja, tapi tidak dilakukan dengan konvoi dan arak-arakan. Kalaupun mau berbagi sahur ya langsung ke lokasi,” sambung dia.

Terakhir, Bima juta melarang warganya untuk main petasan selama bulan suci Ramadhan 1444 H.

“Dilarang, dan selama ini tahun baru aja kita larang. Artinya banyk Mudaratnya. Nanti juga kami akan melakukan sesekali razia atau sidak,” tandasnya

Nantinya, jajaran Forkopimda juga akan menggelar berbagai kegiatan untuk menyapa masyarakat kota Bogor, seperti tarawih keliling

“Termasuk Forkopimda akan berkeliling melakukan Safari Ramadan, bersilaturahmi dengan warga, tarawih keliling hingga kegiatan aktivitas sosial keagamaan lainnya,” jelasnya

(Dimas)