Puluhan Anak Keracunan Chiki Ngebul

Foto: Istimewa

BANDUNG, Harnas.id – Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo memastikan, Kepolisian Daerah Jawa Barat memastikan bakal menindaklanjuti bila ditemukan ada laporan dan unsur pidana dalam kasus anak yang keracunan chiki ngebul.

Tak hanya itu, pihaknya juga bakal melakukan pengawasan terkait adanya kasus 28 anak di Kabupaten Tasikmalaya dan Kota Bekasi yang keracunan jajanan jalanan tersebut. Pengawasan dilakukan bersama instansi terkait seperti Dinas Kesehatan di tingkat kabupaten dan kota, serta BPOM.

“Akan kami koordinasikan bersama dinkes dan BPOM untuk mendukung pengawasan. Kami merespons jika ada laporan dan jika ada unsur pidananya maka akan kami proses, untuk teknisnya akan kami koordinasikan,” kata Ibrahim Tompo, Minggu (8/1/2023).

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta rumah sakit dan dinkes di kabupaten/kota untuk segera melapor jika menemukan kasus keracunan jajanan berasap nitrogen yang terkenal dengan sebutan Chiki Ngebul. Surat Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor SR.01.07/III.5/154/2023 yang ditandatangani Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan drg Yuli Astuti Saripawan.

Surat itu tak lepas dari adanya laporan soal puluhan anak di Jawa Barat (Jabar) mengalami keracunan akibat chiki (makanan ringan) ngebul (berasap). Satu di antaranya mengalami peradangan usus.

Kabid Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan (Dinkes) Jabar Ryan Bayusantika Rustandi mengatakan, puluhan anak yang terkonfirmasi keracunan chiki ngebul terdapat di 2 wilayah.

Di antaranya, 24 anak berasal dari Kabupaten Tasikmalaya dan 4 anak di Kota Bekasi. “Dua kejadian itu berada di Kabupaten Tasikmalaya pada tanggal 15 November 2022 dan Kota Bekasi pada tanggal 21 Desember 2022,” ucap Ryan di Kota Bandung, dikutip Sabtu (7/1/2023).

Dia menyebut, untuk kasus di Kabupaten Tasikmalaya terdapat satu anak yang harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit. Sementara 16 anak tidak bergejala, dan tujuh anak lainnya bergejala.

“Jadi yang 24 itu 7 berubah gejalanya itu menjadi sakit perut dan pusing, itu diobservasi di Puskesmas,” kata Ryan.

Meski begitu, kata Ryan, untuk anak yang dilarikan ke rumah sakit di Kabupaten Tasikmalaya saat ini sudah dipulangkan. Selanjutnya, untuk kasus di Kota Bekasi tercatat ada 4 anak yang keracunan seusai mengonsumsi Chiki Ngebul.

Dari angka tersebut, 1 anak dilarikan ke RS Haji Jakarta Selatan karena mengalami peradangan pada bagian dinding ususnya. Dengan demikian, total ada 28 anak yang mengalami keracunan di Jabar seusai mengonsumsi Chiki Ngebul.

“Di Jabar baru dua kabupaten dan kota yang melaporkan, yang pertama Kabupaten Tasikmalaya dan kedua Kota Bekasi, itu dari 27 kabupaten kota,” ujarnya.

Ryan menambahkan, rata-rata usia anak yang keracunan akibat mengonsumsi Chiki Ngebul adalah 4 hingga 13 tahun atau berada pada jenjang TK hingga SMP.

“Yang di Tasikmalaya, juga sama usianya kecil-kecil. Yang masih mengonsumsi chiki, yang paling tuanya ada 13 tahun sisanya di bawah 10 tahun,” tandas dia. (*)