DKUM Kota Depok Optimalisasi Fungsi Pengawasan Koperasi  

Foto: Istimewa

DEPOK, Harnas.id – Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok, Dede Hidayat, menekankan penting dan perlunya pengawasan kinerja dan operasional koperasi di wilayah Kota Depok sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian.

Imbauan itu diungkapnya dalam acara sosialisasi pengawasan Koperasi kota Depok di gedung Balatkop Kota Depok Jalan Bahagia Raya Kelurahan Abadijaya Kecamatan Sukmajaya Kota Depok, Senin (20/3/2023).

“Harapannya untuk kegiatan ini temen-temen di koperasi bisa menimba ilmu serta  menambah wawasan dari Narasumber, sehingga koperasi yang ada di Kota Depok Menjadi sehat, Koperasi diawasi saja masih banyak yang tidak sehat, apalagi tidak di awasi,  karena hal ini sangat penting bagi kegiatan koperasi. Sehingga koperasi bisa menjalankan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan perkoperasian,” imbuh Dede.

Semetara itu, Kepala Bidang Pengawasan dan Bina Usaha DKUM Kota Depok, Muchamad Zakkya Fauzan, mengatakan kegiatan Pengawasan  Koperasi yang dilakukan oleh Bidang Pengawasan Bina Usaha DKUM Kota Depok ini dilaksanakan secara rutin setiap tahun untuk melakukan pemeriksaan kesehatan dan menerapkan  sanksi terhadap Koperasi yang dalam prakteknya tidak  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

“Kami akan melakukan pengawasan, pemeriksaan serta penilaian kesehatan koperasi terhadap semua koperasi primer kota di Kota Depok dan   akan memberikan penilaian Sehat,Cukup Sehat, Dalam Pengawasan dan Dalam Pengawasan Khusus. terkait sanksi  menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat, dalam hal ini kementerian koperasi, karena sampai dengan saat ini kewenangan DKUM Kabupaten/Kota hanya sebatas pemberian rekomendasi pembubaran,” katanya.

Zakky juga menjelaskan hanya di tahun ini sosialisasi pengawasan koperasi menitik beratkan pada integrasi dengan rencana pembuatan sistem aplikasi sehingga pengawasan di lakukan tidak secara manual.

“Hanya untuk tahun ini kami lakukan sosialisasi bukan hanya dititikberatkan kepada definisi dan ketentuan pengawasan koperasi saja, tetapi mulai diintegrasikan dengan rencana pembuatan sistem aplikasi pengawasan koperasi, supaya indikator terciptanya koperasi modern dapat terpenuhi selain juga memenuhi amanah undang-undang, existingnya model pengawasan kedepan sudah bisa dilakukan by aplikasi,” jelas Zakky.

Ditempat yang sama, Ketua Koperasi Salam Damai, Agus Triyono sangat antusias terhadap kegiatan ini serta berharap kepada DKUM agar segera bisa mewujudkan system pengawasan secara digital sesuai dengan paparan naras umber.

“Saya sangat Antusias dan setuju terhadap arahan yang di sampaikan oleh  Nara sumber, demi terciptanya koperasi yang sehat serta modern sehingga sangat mudah dalam pengawasan koperasi karena akan menyingkat waktu dalam membuat laporan ke DKUM serta mengurangi pemborosan, karena berbasis digital,” ungkapnya.

Untuk diketahui, kegiatan sosialisasi pengawasan koperasi Kota Depok Tahun 2023 ini di hadiri oleh 142 koperasi yang terdiri dari Koperasi Konsumen, Koperasi Produsen, Koperasi Simpan Pinjam,Koperasi Serba Usaha serta koperasi jasa angkutan termasuk koperasi jasa mandiri sepakat sejahtera. (PB/*)