HARNAS.ID – Keberadaan Rumah Restorative Justice (RJ) yang akan dibangun pihak Kejaksaan Negeri Depok, disambut baik Wali Kota Depok Mohammad Idris.  Menurut Idris, rumah RJ dibutuhkan karena dapat menjadi tempat mencari keadilan bagi masyarakat yang tengah menghadapi persoalan pidana.

“Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mendukung sekali. Nantinya akan disinergikan dengan kami, misalnya kolaborasi dalam kegiatan kelurahan sadar hukum. Namun memang ini masih dalam pembahasan lebih lanjut terkait lokasi dan konsep yang ditetapkan oleh Kejari Depok,” ujar Idris usai menghadiri Launching Kampung Restorative oleh Jaksa Agung RI secara virtual di Aula Kejari Depok, Rabu (16/03/2022).

Menurut Idris, keberadaan Rumah RJ sangat penting ntuk memberikan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, yakni penyelesaian perkara secara kekeluargaan untuk memberikan keadilan baik bagi pelaku maupun korban.

“Ini solusi saat ada warga yang mengalami permasalan pidana. Misalnya karena dengan keadaan terpaksa seperti karena Covid-19 tidak berniat untuk melakukan pencurian dan sebagainya. Nanti jaksa yang menilai seperti apa,” tutur Idris.

Idris menuturkan, kehadiran Rumah RJ diharapkan bisa menyelesaikan permasalahan perkara secara mufakat bersama tokoh masyarakat dan pihak terkait. Dengan demikian, harapannya kasus yang dihadapi masyarakat bisa terselesaikan dengan cara kekeluargaan.

Editor: Sidharta Aria Agung