DPR Sahkan Perppu No. 2 Tahun 2022 Tentang Ciptaker Menjadi UU  

Foto: Istimewa

JAKARTA, Harnas.id – Dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023). Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja telah disahkan menjadi undang-undang (UU)

“Terhadap konten, saya kira memang dengan ada Perppu ini banyak isu yang muncul tidak hanya sebatas soal klaster tenaga kerja saja, tetapi juga soal investasi,” kata anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo, Kamis (23/3/2023).

Isi dari Perppu Cipta Kerja yang sudah disahkan menjadi UU itu dinilai banyak manfaatnya, terutama bagi masyarakat yang belum punya pekerjaan atau masih menjadi pengangguran.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengakui banyak manfaat dari Perppu yang sudah disahkan menjadi UU itu untuk kemudahan investasi, memberikan kepastian hukum, peluang semakin terbuka untuk menciptakan peluang usaha mendatangkan investasi, dan daya tarik investor.

“Sehingga membuka lapangan kerja banyak. Dari Perppu kan yang kita pikirkan warga kita yang belum kerja itu kan banyak jumlahnya ada puluhan juta, tetapi untuk mendapatkan pekerjaan harus ada pengusaha masuk ada kepastian hukum, kemudahan investasi,” tuturnya.

Selain itu, kata dia, mempermudah usaha kecil menengah (UKM) terkait perizinan sertifikasi halal, lalu fasilitas fiskal untuk industri tertentu.

“Misalnya kepada para calon investor sehingga apa yang sudah diputuskan adalah tinggal PR-nya bagaimana sosialisasi kesepakatan ini kepada mitra baik luar atau dalam negeri sehingga mengetahui isi Perppu Cipta Kerja yang sebenarnya,” jelasnya.

Adanya penolakan terhadap pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi UU itu dinilai wajar.

“Jangankan Perppu, undang-undang biasa saja antara pemerintah dan DPR lalu disahkan itu saja masih muncul pro dan kontra, tidak menyenangkan semua pihak, apalagi hanya Perppu yang sifatnya subjektif dari pemerintah kemudian parlemen tinggal setujui atau tidak, potensi tidak menyenangkan semua pihak pasti ada,” ungkapnya.

Dia mempersilakan jika ada yang ingin menggugat UU itu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun, dia mengingatkan jika nanti putusan dari MK ada yang menyenangkan, ada yang tidak menyenangkan banyak pihak harus tetap dihormati.

“Kita hormati silakan judicial review karena negara memberikan ruang kalau dirasa tidak setuju ranahnya ke MK tentu kan pasti dianggap ada pelanggaran konstitusi,” imbuhnya.

Rahmad percaya hakim konstitusi sangat independen dan profesional.

“Apa pun tunduk, apa pun yang sudah diputuskan ke MK harus dihormati, tidak setuju silakan diambil langkah ke MK, tapi ingat apa pun putusan MK menyenangkan tidak menyenangkan harus saling hormati, ini indahnya negara demokrasi,” pungkasnya.(PB/*)