HARNAS.ID – Wali Kota Depok Mohammad Idris menegaskan, pelaksanaan vaksin dosis tiga atau booster wajib dilakukan para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. Menurutnya, vaksinasi booster Covid-19 ini harus dilaksanakan sebagaimana arahan dari pemerintah.

“Kami (Pemkot Depok) sudah melaksanakan kebijakan operasional bahwa ASN yang belum booster akan dicek kembali. Mereka tidak akan mendapatkanTambahan Penghasilan Pegawai (TPP),” ujar Idris di sela-sela memimpin apel pagi di lapangan Balai Kota Depok, Senin (25/07/2022).

Dikatakan Idris, kebijakan ini diterapkan oleh dirinya untuk keselamatan dan menjaga semua pihak. Tentunya sebagai birokrat dan aparatur demi kepentingan bangsa serta negara di tengah pandemi Covid-19.

Dirinya pun berharap kebijakan tersebut bisa diterima oleh seluruh ASN. Agar menjadi motivasi agar segera melaksanakan vaksinasi booster Covid-19.

“Jangan terpengaruh dengan kata-kata orang mengenai booster itu memiliki dampak. Sebab ini sudah dalam kajian medis, insyaAllah aman,” tutur Idris.

Editor: Sidharta Aria Agung