Infeksti Virus Difteri di Desa Sukahurip Sebabkan Tujuh Orang Meninggal Dunia

Foto: Ilustrasi Istimewa

GARUT, Harnas.id – Ketua Tim Surveilans Jabar, Dewi Ambarwati menyebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat telah menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) terkait infeksti virus difteri di Desa Sukahurip, Kabupaten Garut.

Status tersebut diberikan, mengingat rentang tanggal 6 hingga 9 Februari 2023 sudah ada tujuh warga di desa tersebut meninggal dunia akibat virus tersebut. “Awal Februari ada 6 (meninggal diduga terkena virus difteri-red) lalu tambah 1 lagi di tanggal 19 Februari,” kata dia kepada wartawan pada Selasa (21/2/2023).

Lebih lanjut, Dewi pun menyebut jika saat ini Pemprov Jabar, Kementerian Kesehatan dan Pemkab Garut sudah turun langsung ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan pada masyarakat yang kontak langsung dengan pasien difteri.

Selain itu, Pemprov Jabar bakal memberi suntik imunisasi difteri bagi warga yang berusia di bawah 15 tahun. Sebab tingkat imunisasi warga di Garut masih rendah. “Anak-anak di usia 15 tahun ke bawah di desa tersebut (Sukahurip-red) dilakukan outbreak respons. Jadi itu kita akan suntikan imunisasi difteri semuanya,” ucap dia.

Sekedar diketahui, Difteri adalah penyakit menular yang dapat disebarkan melalui batuk, bersin, atau luka terbuka. Gejalanya termasuk sakit tenggorokan dan masalah pernapasan. Penyebab utama difteri adalah infeksi bakteri Corynebacterium diphteriae, yang menyerang selaput lendir pada hidung dan tenggorokan, serta dapat memengaruhi kulit.

Penyakit ini dapat menyerang orang-orang dari segala usia dan berisiko menimbulkan infeksi serius yang berpotensi mengancam jiwa. Pengobatannya meliputi antibiotik dan antitoksin untuk mematikan bakteri. Salah satu langkah pencegahan difteri yang paling efektif adalah mendapatkan vaksinasi difteri.

Difteri disebabkan oleh infeksi bakteri Corynebacterium diphteriae. Infeksi ini dapat menular melalui partikel di udara, benda pribadi, peralatan rumah tangga yang terkontaminasi, serta menyentuh luka yang terinfeksi kuman difteri.

Selain penularan difteri juga bisa terjadi melalui air liur seseorang. Bahkan jika orang yang terinfeksi tidak menunjukkan tanda atau gejala difteri, mereka masih dapat menularkan bakteri hingga enam minggu setelah infeksi awal.

Bakteri paling sering menginfeksi bagian hidung dan tenggorokan. Setelah menginfeksi, bakteri melepaskan zat berbahaya yang disebut racun yang kemudian menyebar melalui aliran darah dan menyebabkan lapisan abu-abu tebal.

Lapisan ini umumnya terbentuk di area hidung, tenggorokan, lidah dan saluran udara. Dalam beberapa kasus, racun ini juga dapat merusak organ lain, termasuk jantung, otak, dan ginjal, sehingga berpotensi menimbulkan komplikasi yang mengancam jiwa. (PB/*)