Izin Beam yang Boleh Beroperasi Hanya 300 Unit

Foto: Istimewa

BOGOR, Harnas.id – Maraknya sepeda listrik Beam yang beroperasi di Kota Bogor, langsung mendapat perhatian dari jajaran Dinas Perhubungan (Dishub). Walhasil, menurut Kepala Dishub kota Bogor, Eko Prabowo, pihaknya akan membatasi jumlah armada sepeda listrik Beam.

Menurut Eko yang akrab dipanggil danjen itu, sepeda listrik Beam hanya diberi izin sebanyak 300 unit untuk beroperasi di Kota Bogor. 300 unit itupun, lanjut Eko, dibagi di enam wilayah kecamatan di Kota Bogor, artinya per kecamatan sepeda listrik tersebut bisa beroperasi sebanyak 50 unit.

“Semua 300 unit, jadi perwilayah berarti 50 unit. Perkecamatan kan cuma 50 unit. Sebenarnya, sepeda Beam itu hanya  ingin mementingkan dapat beroperasi di sekitar SSA. Namun di SSA, hanya dikasih dua halte, satu disini (Balaikota) dan lainnya di lawang salapan,” ungkap Eko kepada wartawan, Rabu 1 Maret 2023.

Ia menjelaskan, sesuai Permenhub nomor 45 tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor iistrik, bahwa sepeda listrik harus menggunakan jalur khusus, sehingga tidak boleh melintas ke jalur lain.

Ia pun mengaku sudah bertemu dengan pengelola sepeda listrik Beam yaitu PT Beam Mobility Indonesia terkait peraturan sepeda listrik di Kota Bogor. “Sudah kita sampaikan aturan sepeda listrik di Indonesia dan mereka harus taat,” kata Danjen.

Untuk lebih mengontrol sepeda listrik tersebut, Danjen mengaku menggunakan sistem label untuk armada Beam di setiap kecamatan untuk membatasi pergerakan lintas wilayah sepeda Beam.

“Kita berlakukan pelabelan, misalkan label kuning itu trayek mana. Seumpama dari SSA sampai Suryakecana,  sehingga pengguna mau ke Sukasari itu gak bisa, nantinya sepeda listrik tersebut langsung mati, kecuali sepeda listrik itu balik lagi baru bisa nyala,” jelasnya. (HRB/*)