Kasasi Ditolak MA, Kuasa Hukum Terpidana Mati Herry Wirawan Ajukan PK

Foto: Istimewa

BANDUNG, Harnas.id – Kuasa hukum terpidana mati Herry Wirawan, Ira Mambo memastikan pihaknya akan mengajukan peninjauan kembali setelah permohonan kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA).

Ira mengaku, akan segera bertemu dengan Herry Wirawan untuk menentukan upaya hukum selanjutnya.

“Secepatnya, nanti saya ke lapas dulu, kalau tidak besok, Senin ya,” tuturnya.

Sebab, saat ini, ungkap Ira, pihaknya baru menerima salinan putusan kasasi dari MA, melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Kamis (23/2/2023). Dalam putusan kasasi itu, hakim MA menolak kasasi terdakwa Herry Wirawan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

“Isinya menolak kasasi jaksa dan pemohon terdakwa,” kata Ira dikonfirmasi.

Selanjutnya, kata Ira, pihaknya akan berdiskusi dengan terdakwa Herry Wirawan sebelum mengajukan PK atau peninjauan kembali.

“Kami akan berdiskusi sama terdakwa dulu, upaya hukum PK dulu, baru grasi,” ujarnya.

Sebelumnya, Herry Wirawan, sang pemerkosa 13 santri hidupnya tinggal menunggu waktu eksekusi mati. Kepastian itu didapat usai Mahkama Agung (MA) menolak kasasinya, Selasa, 3 Januari 2023. Dengan demikian secara otomatis hukuman matinya berkekuatan hukum tetap.

Awalnya, meskipun dinyatakan bersalah melakukan kejahatan sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), dan (5) juncto Pasal 76D UU Perlindungan Anak. Namun ia hanya divonis penjara seumur hidup oleh Hakim Pengadilan Negeri Bandung. Padahal tuntutan Jaksa saat itu adalah hukuman mati.

Pada tingkat banding ketua majelis hakim Herri Swantoro, memperberat hukumannya menjadi hukuman mati.

“Majelis hakim di Pengadilan Tinggi berpendapat, yang cukup adil dengan perbuatan terdakwa adalah hukuman mati,” kata hakim di persidangan banding.

Tidak terima dengan putusan banding, pria yang menggagahi santriwati hingga hamil itupun menempuh jalan terakhir. Herry mengajukan kasasi.

Setali tiga uang, putusan pengadilan tinggi diamini pula oleh hakim agung Sri Murwahyuni.

“Tolak kasasi,” demikian petikan amar putusan yang dikutip dari website resmi MA.

Pupus sudah harapan Herry untuk mencari keadilan sesuai kehendaknya. Kini ia harus menghabiskan waktunya di balik jeruji besi sambil menunggu eksekusi. (PB/*)