Harnas.id, Jakarta – Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana, dilaporkan atas kasus dugaan penganiayaan terhadap selebgram Nabilla Aprillya.
Laporan tersebut diterima oleh Polda Metro Jaya pada 4 Oktober 2024, berdasarkan Pasal 351 dan Pasal 352 KUHP.
Meskipun kasus ini sempat ditangani oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, laporan tersebut akhirnya dicabut setelah mencapai kesepakatan damai.
Nabilla dilaporkan telah berjanji untuk tidak menuntut secara hukum, dengan alasan bahwa permasalahan ini telah diselesaikan secara kekeluargaan.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Partai Garuda, Yohanna Murtika, memilih untuk tidak memberikan komentar terkait kasus ini.
“No comment ya,” Singkatnya.