Kejagung Periksa Dirjen Perkeretaapian dalam Kasus Korupsi Jalur Kereta Besitang-Langsa

Harnas.id, Jakarta – Kejagung periksa Dirjen Perkeretaapian Dalam penyelidikan, Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa tiga saksi penting pada Senin (9/12/2024).

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa tiga saksi yang diperiksa adalah:

ABR – Direktur PT Agung Kusuma,

HD – Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan tahun 2016,

MSA – Direktur PT Nusantara Lima.

“Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terhadap tersangka PB (Prasetyo Boeditjahjono),” ujar Harli dalam keterangan resmi.

Prasetyo Boeditjahjono (PB) sebelumnya ditangkap atas dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa. Kejagung menyebutkan, perbuatan tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1,1 triliun.

PB dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2021. Ia juga dikenai Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini melibatkan proyek strategis nasional pembangunan jalur kereta api di wilayah Besitang-Langsa yang dikelola oleh Balai Teknik Perkeretaapian Medan. Proyek ini diharapkan meningkatkan konektivitas di Sumatera, namun malah terjerat kasus korupsi besar yang mengganggu upaya pengembangan infrastruktur transportasi di wilayah tersebut.

Pemeriksaan para saksi oleh tim Jampidsus dilakukan untuk mengumpulkan bukti lebih lanjut guna mengungkap dugaan keterlibatan pihak-pihak lain. “Kami akan memastikan proses hukum berjalan dengan transparan dan akuntabel,” tutup Harli.