Kejagung Serahkan Aset Jiwasraya Hasil Korupsi Rp3,1 Triliun Ke BUMN

Foto: Istimewa

JAKARTA, Harnas.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan aset senilai Rp3,1 triliun terkait perkara korupsi Jiwasraya ke Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung I Ketut Sumedana mengatakan, nilai aset Rp3,1 triliun yang diserahkan ke Kementerian BUMN berupa saham dari para pelaku kasus korupsi Jiwasraya.

“Saham. Kalau dalam bentuk tanah belum ini, karena belum ada yang dijual ya. Mungkin pengelolaan seperti apa, itu masih dibucarakan secara detail. Masih menyamakan persepsi dulu,” kata Ketut dalam konferensi pers bersama Erick Thohir di Kantor Kejagung, Senin (6/3/2023).

Penyerahkan aset dilakukan secara simbolis oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri BUMN Erick Thohir di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (6/3/2023).

Sementara itu, Erick Thohir menjelaskan, kedatangannya ke Kejagung untuk mengurus administrasi penyerahan aset yang disita dalam perkara korupsi Jiwasraya.

“Saya rasa aset-aset yang sudah diserahkan Pak Jaksa Agung yang kemarin sudah bernilai surat berharga Rp3,1 triliun, dan ini masih ada yang dalam proses tahun ini Rp1,4 triliun, nah ini yang perlu kita sinkronisasikan,” kata Erick.

Sinkronisasi aset itu ditujukan agar barang bukti dari kasus Jiwasraya tak tertunda karena masalah administrasi. Ia mengapresiasi kepada Kejagung bisa mengawal penyitaan aset para pelaku rasuah dalam kasus Jiwasraya.

“Tadi saya sampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pihak kejaksaan yang bisa mengawalkan tadi penyitaan aset seperti surat berharga, dan lain-lain, dan ini bisa membantu penyelesaian daripada Jiwasraya sendiri,” katanya. (PB/*)