KPK Cekal Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf untuk Pergi ke Luar Negeri

Foto: Istimewa

JAKARTA, Harnas.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pencekalan terhadap mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf untuk bepergian ke luar negeri.

“KPK melakukan upaya cegah untuk tidak melakukan bepergian keluar negeri terhadap satu orang pihak terkait,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (6/3/2023).

Ali mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dirjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah ke luar negeri.

“KPK berharap pihak yang dicegah tersebut tetap di dalam negeri dan mengingatkan agar kooperatif hadir saat dilakukan pemanggilan oleh tim penyidik,” terangnya.

Seperti diberitakan, Izil Azhar ditangkap di sekitar Banda Aceh setelah menjadi buronan KPK dalam kasus gratifikasi bagi mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Kasus ini bermula saat Irwandi Yusuf menjadi Gubernur Aceh.

Saat itu, Irwandi tengah membangun proyek dermaga di wilayah Sabang Aceh dengan menggunakan APBN. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan Irwandi lalu menerima uang gratifikasi dari manajemen PT NS. Uang itu dikenal dengan istilah jaminan keamanan.

“Ketika proyek tersebut berjalan, Irwandi Yusuf dalam jabatannya sebagai gubernur diduga menerima uang sebagai gratifikasi dengan istilah jaminan keamanan,” katanya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Penyerahan uang melalui tersangka Izil dilakukan secara bertahap dari 2008 sampai 2011 dengan nominal bervariasi mulai dari Rp10 juta sampai dengan Rp3 miliar hingga totalnya berjumlah Rp32,4 miliar. (PB/*)