Kejati Jabar Belum Bisa Eksekusi Herry Wirawan

BANDUNG, Harnas.id – Meski Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi terpidana mati Herry Wirawan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar belum bisa mengeksekusi. Kepala Kejati Jabar Asep Mulyana menjelaskan, bahwa eksekusi hukluman mati dapat dilaksanakan setelah seluruh hak-hak terpidana telah terpenuhi.

Selain itu, pihaknya juga mengaku belum menerima salinan putusan MA yang menolak kasasi. “Kami sudah meminta putusan resmi, tetapi belum kami terima. Tentu dasar eksekusi kami adalah keputusan resmi, dari pengadilan dalam hal ini Mahkamah Agung,” kata Asep Mulyana di Kantor Kejati Jabar, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (9/1/2023).

Dia menambahakan, setelah menerima putusan resmi dari MA tim jaksa terlebih dulu akan mempelajari secara seksama dan komperhensif isi amar putusan tersebut. Karena sebagai eksekutor, Jaksa harus tahu persis kata per kata, kalimat per kalimat dalam putusan itu.

“Karena putusan mati, kami memastikan terpidana (Herry Wirawan) tidak hanya upaya hukuman biasa tapi luar biasa, baik PK (peninjauan kembali) maupun grasi. Walaupun kami katakan bahwa PK itu tidak menunda menghalangi eksekusi,” imbuh Asep.

Selain itu, Asep Mulyana juga mengatakan, jika terdakwa melakukan upaya hukum lain maka jangka waktu eksekusi belum dapat dipastikan. Disisi lain, pihaknya tetap memastikan lagi sampai berapa lama seluruh hak-haknya sudah terpenuhi baru bisa dilakukan eksekusi.

Dia mengaku, Kejati Jabar telah melaksanakan rapat koordinasi lintas sektoral di bawah bimbingan Menteri Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dengan instansi terkait dan beberapa dinas.

“Ada beberapa hal yang ingin disampaikan. Pertama komitmen kami sejak awal tidak hanya fokus kepada pelaku atau terdakwa, tapi memikirkan keberlanjutan anak-anak maupun anak korban,” ujarnya.

Dalam rapat dibahas pula tentang status anak korban untuk menghilangkan stigmasisasi. Sehingga anak korban kelak tidak akan menanggung beban perbuatan pelaku tindak pidana Herry Wirawan.

“Kemudian pendidikan 13 anak korban, tiga sudah diakomodir arahan Atalia Praratya, istri Gubernur Jabar Ridwan Kamil, bagaimana mereka tetap sekolah dan mengupayakan terus melanjutkan pendidikan mereka,” imbuhnya.

Sementara itu, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar sejauh ini baru berhasil menyita harta milik terpidana mati Herry Wirawan berupa satu unit motor Yamaha Mio. Sedangkan harta berupa tanah dan bangunan belum bisa disita karena JPU tak memiliki dasar hukum. Akibatnya, restitusi atau ganti rugi untuk 13 santriwati yang jadi korban perbuatan bejat Herry Wirawan belum jelas.

Jaksa akan mencoba menyita harta milik terpidana Herry Wirawan untuk diserahkan ke Pemprov Jabar guna membiayai keberlangsungan anak korban. “Perlu saya sampaikan dalam berkas perkara yang kami terima di penyidik, yang disita baru sepeda motor yang punya nilai ekonomi. Sedangkan yang lainnya adalah hanya adminsitrasi fotocopi akte dan berikutnya,” kata Asep Mulyana.

Sejak awal, saat perkara ini disidangkan tim JPU meminta hakim merampas aset milik terdakwa. Namun JPU tidak dapat menyita karena tidak punya dasar hukum, sehingga harus menunggu keputusan pengadilan. (*)