Ketua KPU: Eks Napi yang Divonis 5 Tahun Penjara Tidak Boleh Menjadi Calon Legislatif  

Foto: Istimewa

JAKARTA, Harnas.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menegaskan bahwa eks narapidana yang divonis penjara lima tahun atau lebih tidak dapat menjadi calon legislatif (caleg) DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota, dan DPD sebelum melewati masa bebas lima tahun.

“Ketentuan itu berdasarkan amanat putusan MK Nomor 87 Tahun 2022 dan putusan Nomor 12 Tahun 2023 yang akan diadopsi dalam Peraturan KPU tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD,” ujar Hasyim dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Selasa (12/4/2023).

Hasyim menjelaskan berdasarkan kacamata hukum tata negara, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berlaku sejak norma itu ditulis karena batu uji norma tersebut menggunakan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Sehingga, aturan soal ketentuan eks napi dengan masa tahanan 5 tahun lebih ini berlaku pada Pemilu 2024 ini.

“Uji norma yang sifatnya deklaratif atau pernyataan, ini memang dibacakannya sesuai tanggal dibacakan. Tapi sesungguhnya karena batu ujinya adalah norma di dalam konstitusi, maka orang yang masuk konstruksi apakah memenuhi syarat atau tidak, misalkan soal batas waktu 5 tahun, itu sejak konstitusi ditulis, bukan sejak putusan dibacakan,” tandasnya.

Hasyim menegaskan bahwa mau tak mau memang semua caleg termasuk caleg DPD akan dinyatakan tidak memenuhi syarat, meskipun pencalonan caleg DPD sudah dilakukan sejak 16-29 Desember 2022.

“Betul bahwa pencalonan anggota DPD sudah dilakukan sejak 16-29 Desember 2022. Sehingga, ada situasi bakal calon tertentu memenuhi syarat untuk dukungan. Namun, syarat pencalonannya jadi tidak memenuhi karena ada putusan MK itu,” terangnya.

Hasyim pun menyinggung kasus Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang yang mencalonkan diri sebagai caleg DPD pada Pileg 2019 dan sempat dinyatakan KPU memenuhi syarat sebagai Daftar Calon Sementara (DCS), namun dibatalkan akibat putusan MK.

“Di tengah masa antara DCS dan DCT (Daftar Calon Tetap), muncul putusan MK bahwa pengurus partai politik dilarang mencalonkan diri sebagai calon DPD,” paparnya.

“Bahkan walaupun sudah memenuhi syarat DCS, yang bersangkutan tetap kami nyatakan tidak memenuhi syarat masuk DCT karena putusan MK sudah ada sejak konstitusi ditulis, bukan sejak putusan MK dibacakan,” sambung Hasyim.

Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menanyakan perihal keadaan sejumlah bakal caleg DPD eks terpidana yang disebut telah banyak mengucurkan uang buat menghimpun syarat dukungan minimum berupa KTP warga di daerah pemilihannya (dapil) masing-masing.

Padahal MK baru membacakan putusan tersebut usai masa pencalonan.(PB/*)