Pemilu 2024 Dilaksanakan Rabu Keramat  

Foto: Istimewa

JAKARTA, Harnas.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hari pemungutan suara pada Pemilu 2024 akan diselenggarakan pada Rabu, 14 Februari 2024. Sebab, hari Rabu merupakan hari keramat bagi Pemilihan Umum (Pemilu).

Ia juga mengungkapkan bahwa hari Rabu merupakan hari klasik bagi KPU. “Lalu dipilihlah hari pemungutan yaitu hari Rabu, dan hari Rabu sudah menjadi klasik di lingkungan kita semua terutama di KPU itulah hari keramatnya Pemilu, hari pemungutan suara,” ungkapnya,” secara daring, Kamis (13/4/2023).

Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengungkapkan, pengaturan jadwal pemungutan suara diatur dalam Undang-Undang (UU) Pemilihan Umum yakni pada hari libur atau hari yang diliburkan. Lalu dipilihnya hari rabu yakni untuk memaksimalkan pemilih hadir melakukan kegiatan pemungutan suara.

“Nah kalau hari Sabtu dan hari Ahad itu adalah hari libur dan kemudian hari Senin yang diliburkan, betapa kemudian ada hari libur yang berkepanjangan sehingga orang untuk hadir itu sangat minimalis karena banyak yang bepergian,” kata Ketua KPU,

Dalam kesempatannya, Hasyim juga menjelaskan bahwa segala jenis hitungan seluruh tahapan Pemilu menggunakan hitungan hari pada kalender. Alasannya, untuk meminimalisir warga yang tidak hadir atau memilih pada hari pemungutan suara.

Hasyim menegaskan, seluruh hitungan itu bukan berdasarkan hari kerja. “Mengapa? Karena hari pemungutan suara saja dilaksanakan pada hari yang diliburkan. Pertanyaannya apakah KPU hari itu libur atau kerja? Pasti kerja. Itu menunjukan hari dalam Pemilu adalah hari dalam kalender, bukan hari kerja,” ungkap dia.

Ia mencontohkan jika nanti ada sejumlah pihak yang tidak puas dengan hasil Pemilu maka pihak tersebut dapat mengajukan gugatan sengketa hasil Pemilu ke Mahkamah Konstitusi. KPU menetapkan batas waktu 3×24 jam dari penetapan hasil Pemilu Nasional. “3×24 Jam itu juga berdasarkan hari kalender,bukan hari kerja,” tutupnya.(PB/*)