Korban KDRT EKS Anggota Brimob Datangi Mapolres Metro Depok

Kuasa Hukum Korban KDRT Renna Zulhasril Memberikan Keterangan Kepada Para Awak Media Terkait Kasus Yang Dialami Kliennya di Mapolres Metro Depok, Kamis (14/12/2023)
Kuasa Hukum Korban KDRT Renna Zulhasril Memberikan Keterangan Kepada Para Awak Media Terkait Kasus Yang Dialami Kliennya di Mapolres Metro Depok, Kamis (14/12/2023)

DEPOK,Harnas.id-Seorang ibu muda menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga yang diduga dilakukan suaminya. Suaminya yang mantan anggota Brimob berpangkat AKP itu melakukan kekerasan hingga korban mengalami luka di tubuh dan wajahnya. Bahkan akibat kekerasan itu korban mengalami keguguran.

RF, ibu muda yang menjadi korban kekerasan suaminya, MRV, mendatangi Mapolres Metro Depok didampingi kuasa hukumnya. Korban yang juga didampingi beberapa anggota keluarga, langsung menuju satuan Reskrim.

Kedatangan korban ke Mapolres Metro Depok adalah untuk menanyakan perkembangan laporan kasus KDRT yang dialaminya. Korban kerap mengalami kekerasan fisik dari sang suami hingga mengalami keguguran saat usia kehamilannya 2 bulan.

Menurut kuasa hukum korban, Renna Zulharsril, kekerasaan yang dialami RF terjadi sejak ia dan suaminya MRV masih berpacaran hingga menikah di tahun 2021 lalu. Pelaku MRV sempat dilaporkan ke atasannya dan dilakukan mediasi. Namun setelah itu kekerasan masih terus terjadi.

Kendati upaya mediasi dilakukan, namun kekerasan masih terus terjadi. <span;>Kekerasan yang dialami korban RF kerap terjadi di depan anaknya yang masih berusia 1 tahun.

“Ini hubungannya suami istri. Si istri dianiaya sejak tahun 2020. Jadi mereka tahun 2021, dari sebelum menikah sudah KDRT sudah ada penganiayaan, mohon maaf di public area,” ujar Kuasa Hukum dari Law Office Jarz & Co itu.

Sepanjang pernikahan pasangan suami istri ini, KDRT masih terus terjadi. Kasus KDRT yang sudah terjadi berulang-ulang ini pun sempat dimediasi oleh atasan pelaku.

“Lalu dimediasi, dia berjanji untuk memperbaiki, sebulan kemudian terjadi lagi. Dan itu setiap ada konflik dia pasti pukul sampai terakhir ini. Dan yang paling fatal terjadi di ruang kerja pelaku,” jelas Renna kepada awak media di Mapolrestro Depok, Kamis (14/12/2023).

Akibat masalah KDRT ini, pelaku MRV telah menjalani proses hukum di kesatuannya. Per 1 Desember pelaku menjalani pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).