JAKARTA, Harnas.id – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menegaskan, sikap Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tasikmalaya, Iwan Kurniawan Hasyim yang meminta Tunjangan Hari Raya (THR) berupa uang dari perusahaan otobus (PO) Budiman, bisa dikategorikan menerima gratifikasi.
“Iya masuk, (jika) minta (uang), gratifikasi itu,” kata Ghufron saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (16/4/2023).
Kendati demikian, Ghufron menilai, persoalan permintaan THR ke perusahaan tersebut sudah ditindaklanjuti oleh BNN. Namun, Komisioner KPK ini menegaskan penyelenggara negara tidak boleh menerima ataupun meminta uang kepada pihak manapun. “Itu kan sudah ditindaklanjuti, itu masih baru surat (permintaan THR) kan belum anu (diterima uangnya),” kata Ghufron. Sementara itu, proses pemeriksaan internal terhadap Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tasikmalaya, Iwan Kurniawan Hasyim, perihal viralnya surat permintaan THR kepada PO Budiman, terus dilakukan BNN Provinisi Jawa Barat.
Namun begitu, hingga saat ini, belum jelas sanksi apa yang akan dijatuhkan terhadap Iwan, yang diklaim saat ini masih menjalani proses pemerikssaan di Inspektorat Pengawasan dan Pemeriksaan Khusus ITTAMA BNN.
“Sanksi tentu ada. Ini merupakan salah satu bentuk penyalahgunaan wewenang. Yang bersangkutan tidak sejalan dengan pimpinan yang menjunjung tinggi integritas,” kata Kepala BNNP Jabar, Brigjen Pol Arief Ramdhani kepada wartawan, Kamis (13/4/2023).
Ditanya apakah Iwan Kurniawan Hasyim masih menjabat sebagai Kepala BNN Kota Tasikmalaya, Brigjen Pol Arief Ramdhani tidak memberikan jawaban tegas. “Masih proses pemeriksaan,” ujar Brigjen Pol Arief Ramadhani.
Diberitakan sebelumnya, surat berkop surat BNN Kota Tasikmalaya meminta THR atau paket Lebaran kepada perusahaan otobus (PO) Budiman viral di media sosial sejak, Senin (10/4/2023). Dalam narasi video disebutkan surat yang ditandatangani Kepala BNN Kota Tasikmalaya Iwan Kurniawan Hasyim tersebut berisikan ajakan partisipasi dan apresiasi untuk membantu THR atau paket Lebaran terhadap 28 anggotanya.
“Kami segenap keluarga besar Badan Narkotika Nasional Kota Tasikmalaya mohon partisipasi dan apresiasi bapak/ibu/saudara untuk membantu berupa THR maupun paket Lebaran untuk 28 anggota di lingkungan BNN Kota Tasikmalaya,” kutipan bagian akhir dalam surat.
Perihal ini, Kepala BNN Kota Tasikmalaya, Iwan Kurniawan Hasyim mengakui adanya kesalahan sehingga surat tersebut sudah dicabut. “Itu mungkin suatu kesalahan dari kami saya pimpinan, itu tidak boleh terjadi. Saya berpikir sebenarnya hanya untuk anggota, tapi sudah dicabut,” kata Iwan, Selasa (11/4/2023).
Tujuan awal dikeluarkannya surat tersebut hanya ingin memberi tambahan bantuan Lebaran untuk anggotanya. “Tujuannya untuk berikan tambahan buat anggota dalam bentuk barang sembako, mohon maaf ini salah dan kesalahan saya untuk dimaklumi saya tidak menyadari jadi seperti ini. Sudah ditarik dan tidak kemana mana karena budiman perusahaan besar yang sering bantu masyarakat,” ucap Iwan. (PB/*)