Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara, Ini Tampang Pelaku Pembacokan Siswa SMK di Bogor

Pelaku pembacokan siswa SMK di Bogor. Foto: Harnas.id/istimewa

BOGOR, Harnas.id – Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap sekaligus mengamankan para pelaku pembacokan terhadap salah satu pelajar SMK di Kota Bogor hingga yang terjadi di Simpang Pomad, Kecamatan Bogor Utara Kota Bogor pada Jumat (10/3/23) lalu

Dari tiga orang pelaku, polisi baru berhasil mengamankan dua orang pelaku. Sehingga, 1 pelaku lainnya masih buron.

Namun, polisi juga berhasil mengamankan seorang pelaku yang menyembunyikan dua pelaku tersebut.

Kedua sosok yang diamankan itu yakni berinisial MA (17) dan SA (18).

Kedua pelaku ini diungkap bersama satu orang yang terlibat menyembunyikan mereka pada saat ditangkap di luar wilayah Kota Bogor.

Sejumlah barang bukti seperti 1 unit sepeda motor, senjata tajam jenis pedang panjang, sepatu, serta handphone dari pelaku turut diamankan polisi.

“Berhasil kita amankan dua orang dimana satu pelaku dewasa, kita tetapkan sebagai tersangka, dan satu belum dewasa atau jadi anak konflik dengan hukum, dan satu yang menyembunyikan (pasal 221 KUHP),” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso saat konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota, Selasa (14/3/23).

Bismo menjelaskan, para pelaku ini ditangkap di dua wilayah berbeda dan di luar wilayah Kota Bogor.

Dimana satu orang di wilayah Lebak, Banten serta di wilayah Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

“Pelaku kita amankan satunya di Lebak, satunya di Kabupaten Bogor,” jelas Bismo.

Bismo menegaskan, akan terus melakukan pengejaran terhadap satu orang pelaku yang masih buron.

“Satu masih kita lakukan pengejaran. Kita imbau untuk menyerahkan diri, bagi yang menyembunyikan bisa terkena tindak pidana,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku yang sudah ditangkap ini, diancam hukuman penjara selama 15 tahun.

“Kita kenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah),” jelasnya.

(Dimas)