Nurul Ghufron: Seluruh Penyelenggara Negara Wajib Lapor Harta Kekayaan Tahun 2023

Foto: Istimewa

JAKARTA, Harnas.id – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron meminta kepada seluruh penyelenggara negara untuk menyetorkan laporan harta kekayaannya pada tahun 2023.

“Kewajiban untuk melaporkan itu tidak cukup hanya saat melaporkan, tapi sampai oleh KPK dikeluarkan, bahwa laporannya sudah lengkap,” kata Ghufron dikutip, Senin (2/1/2023).

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) wajib disetorkan setiap tahunnya ke KPK. Para penyelenggara negara diminta melaporkan LHKPN pada tahun ini untuk periodik 2022.

Ghufron mengingatkan agar data-data yang dilaporkan ke KPK sesuai dengan yang dimiliki para penyelenggara negara.

Ia menegaskan, tidak ada harta yang boleh disembunyikan. Dijelaskan Ghufron, penyetoran LHKPN tidak bisa dilakukan hanya dengan memberikan dokumen aset.Ia mengingatkan bahwa perlu ada penyerahan surat kuasa ke KPK untuk memudahkan melacak serta memeriksa harta kekayaan para penyelenggara negara.

“Karena kalau memberi laporan tapi tidak ada kuasa untuk memeriksa berarti belum ada keterbukaan untuk diverifikasi tentang laporannya,” ucap Ghufron.

Tanpa surat kuasa, KPK bakal menyatakan laporannya tidak lengkap. Penyelenggara negara diminta memahami mekanisme itu. Sebab, itu sudah menjadi aturan baku KPK.

“Kalau kemudian ada pejabat negara atau APH yang melaporkan dan kemudian laporannya itu di-schreenshoot saja, itu dalam perspektif KPK itu sesungguhnya belum lengkap melaporkan,” beber Ghufron.

Lebih lanjut, Ghufron meminta para pejabat tidak menyepelekan penyerahan LHKPN yang bersifat administratif. Laporan itu merupakan konsistensi penyelenggara negara untuk memberantas korupsi di Indonesia. “LHKPN itu adalah kewajiban secara administrasi kepada penyelenggara negara di dalamnya adalah pejabat dan penegak hukum,” ungkapnya.

Sebagaimana dikethui sebelumnya, Tim Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan banyak Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang tidak akurat atau fiktif.

Dari hasil monitoring KPK, ditemukan 52 pejabat eksekutif yang tidak akurat dalam melaporkan harta kekayaannya. “Kami periksa sebagian inisiatif dari pencegahan sebagai pengembangan dan hasilnya diserahkan ke penindakan. Hasil pengecekan ditemukan 52 pejabat eksekutif (LHKPN-nya tidak akurat),” ujar Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan saat dikonfirmasi, Kamis (9/9/2021).

Pahala menjelaskan bahwa saat ini tim penindakan dan pencegahan KPK punya pola kolaborasi baru dalam penanganan dan pengembangan kasus. Di mana, tim pencegahan dan monitoring biasanya kerap menelisik atau menelusuri aliran dana ke pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara.

Jika ditemukan adanya aliran yang mencurigakan, kata Pahala, maka tim pencegahan akan memberikan data-data tersebut ke penindakan untuk ditindaklanjuti. “Jadi untuk hasilnya kami kasih umpan ke penindakan,” terang Pahala.

Sayangnya, Pahala enggan membeberkan nama-nama 52 pejabat eksekutif yang tidak akurat dalam melaporkan harta kekayaannya tersebut. Diduga, ada sejumlah harta kekayaan 52 pejabat eksekutif tersebut yang sengaja disembunyikan dari KPK. KPK telah mengantongi kecurigaan itu.

“Ya artinya ada transaksi, dia pikir tidak diperiksa, ya dia tenang-tenang aja, dilaporkan yang ada aja. Enggak begitu, saya lihat dalamnya, jangan nyolong dan ngumpetin,” tegas Pahala. (red/pb/*)